Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan (Curat) Berhasil Ditangkap Polisi

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Hari ini Senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 10.30 Wita, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna bertempat di Ruang Lobby Sat Reskrim melakukan konferensi pers kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) oleh seorang pria berinisial IS (33), Warga Anggoeya, Agama Islam, Pekerjaan Swasta beralamat di Jl. Dermaga, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers didepan para awak media mengatakan bahwa tersangka IS (33) melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 yang lalu pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli Kota Kendari (Wilayah Hukum Polresta Kendari).

Baca Juga:  Tumbuhkan Rasa Kepedulian, Kodam I/BB Gelar Baksos Donor Darah

Kronologis kejadian awalnya pelaku IS (33) sedang berkeliling kemudian melihat kendaraan (sepeda motor) tidak terkunci leher diantara 2 (dua) rumah, lalu pelaku langsung mendorong dan membawa sepeda motor milik korban bernama Zakariah (66) menjauh dari lokasi tersebut,” ungkap AKP I Gede Pranata Wiguna.

“Menurut pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri sepeda motor tersebut karena ingin mempunyai sepeda motor sendiri dan akan digunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Bripka RF Diduga Telah Menyerobot Tanah Milik Kodam XIV/Hasanuddin

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, dimana 1 (satu) unit sepeda motor lengkap surat-suratnya yaitu sepeda motor merk Yamaha Fino dengan Nopol DT 4890 BC warna biru campur putih, No. Rangka : MH3SE8840GJ023357, No. Mesin : E3R2E-0764559 dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya tanpa dilengkapi dengan surat-surat,” bebernya.

“Untuk sementara kami sedang mendalami kasus tersebut dan saat ini pelaku sdh ditahan, kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT