JURNALISWARGA.id | KENDARI – Hari ini Senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 10.30 Wita, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna bertempat di Ruang Lobby Sat Reskrim melakukan konferensi pers kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) oleh seorang pria berinisial IS (33), Warga Anggoeya, Agama Islam, Pekerjaan Swasta beralamat di Jl. Dermaga, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers didepan para awak media mengatakan bahwa tersangka IS (33) melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 yang lalu pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli Kota Kendari (Wilayah Hukum Polresta Kendari).

Kronologis kejadian awalnya pelaku IS (33) sedang berkeliling kemudian melihat kendaraan (sepeda motor) tidak terkunci leher diantara 2 (dua) rumah, lalu pelaku langsung mendorong dan membawa sepeda motor milik korban bernama Zakariah (66) menjauh dari lokasi tersebut,” ungkap AKP I Gede Pranata Wiguna.
“Menurut pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri sepeda motor tersebut karena ingin mempunyai sepeda motor sendiri dan akan digunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari,” jelasnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, dimana 1 (satu) unit sepeda motor lengkap surat-suratnya yaitu sepeda motor merk Yamaha Fino dengan Nopol DT 4890 BC warna biru campur putih, No. Rangka : MH3SE8840GJ023357, No. Mesin : E3R2E-0764559 dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya tanpa dilengkapi dengan surat-surat,” bebernya.

“Untuk sementara kami sedang mendalami kasus tersebut dan saat ini pelaku sdh ditahan, kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.