Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan (Curat) Berhasil Ditangkap Polisi

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Hari ini Senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 10.30 Wita, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna bertempat di Ruang Lobby Sat Reskrim melakukan konferensi pers kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) oleh seorang pria berinisial IS (33), Warga Anggoeya, Agama Islam, Pekerjaan Swasta beralamat di Jl. Dermaga, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers didepan para awak media mengatakan bahwa tersangka IS (33) melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 yang lalu pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli Kota Kendari (Wilayah Hukum Polresta Kendari).

Baca Juga:  Kapolres Palopo Menyampaikan Pedoman Commander Wish Kebijakan Dan Strategi Kapolres Palopo Yang Disebut "HOTLINE"

Kronologis kejadian awalnya pelaku IS (33) sedang berkeliling kemudian melihat kendaraan (sepeda motor) tidak terkunci leher diantara 2 (dua) rumah, lalu pelaku langsung mendorong dan membawa sepeda motor milik korban bernama Zakariah (66) menjauh dari lokasi tersebut,” ungkap AKP I Gede Pranata Wiguna.

“Menurut pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri sepeda motor tersebut karena ingin mempunyai sepeda motor sendiri dan akan digunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalin Kebersamaan, Keluarga Besar TP Sriwijaya Gelar Buka Bersama

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, dimana 1 (satu) unit sepeda motor lengkap surat-suratnya yaitu sepeda motor merk Yamaha Fino dengan Nopol DT 4890 BC warna biru campur putih, No. Rangka : MH3SE8840GJ023357, No. Mesin : E3R2E-0764559 dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya tanpa dilengkapi dengan surat-surat,” bebernya.

“Untuk sementara kami sedang mendalami kasus tersebut dan saat ini pelaku sdh ditahan, kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menag Harap Pesantren Adaptif dengan Tetap Jaga Nilai 2026

Situbondo (Kemenag), Jurnaliswarga.id — Pesantren diharapkan terus berkembang dan adaptif menghadapi perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan. Hal ini ditegaskan...

Menhan Hadiri Pengarahan Presiden KPPD Magelang, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah 2026

Magelang, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri pengarahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi...

PPIH Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan, Perkuat Layanan Jemaah di Tanah Suci 2026

Jakarta (Kemenhaj), Jurnaliswarga,id — Sebanyak 322 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Arab Saudi pada Sabtu (18/4/2026). Keberangkatan ini menandai rampungnya pengiriman petugas...

Pemkot Bogor Dorong Penataan Perlintasan KA, Dedie A. Rachim Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya penataan infrastruktur transportasi, khususnya pada perlintasan kereta api sebidang. Hal ini dibahas dalam pertemuan...

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Kuala Kurun, Jurnaliswarga.id – Sebagai wujud komitmen dan sinergi bersama seluruh elemen di Kabupaten Gunung Mas, baik Pemerintah Daerah, TNI, Polri, maupun pihak terkait...

 

ARTIKEL TERKAIT