Ditjen Bina Bangda Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

JURNALISWARGA.ID, DENPASAR, BALI – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menyampaikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat antara lain tahapan penerapan SPM yaitu: pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan. 

Hal tersebut ia sampaikan pada sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Regional I Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Rabu, (18/5/2022) di Hotel Dynasty Resort Bali. 

“Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi hak setiap warga negara secara minimal,” terang Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining. 

IMG 20220519 WA0179 1

Lebih lanjut Nining menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 18, penyelenggara pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 

Baca Juga:  Meminimalisasi Juvenile Deliquent, Kapolsek Sa'dan Balusu Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Siswa/i SMUN 7 Torut

Selanjutnya, pada pasal 298 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. 

Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM Ditjen, Nining mengatakan seluruh daerah regional 1 telah menyampaikan laporan penerapan SPM. Namun untuk pembentukan Tim Penerapan SPM, ada satu daerah di regional 1 yang belum membentuk Tim Penerapan SPM yakni Kabupaten Dompu.

Nining meminta pemerintah daerah agar dapat meningkatkan koordinasi penerapan SPM sehingga target penerapan SPM 100% dapat tercapai. 

“Sesuai amanat pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, bahwa Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi SPM yaitu www.spm.bangda.kemendagri.go.id. Oleh karena itu, diminta pemerintah daerah untuk mematuhi pelaporan tersebut,” kata Nining.

Baca Juga:  Sukseskan Rakorwil II Kadin se-Sulawesi Tahun 2023 Di Gorontalo, Ketum Kadin Sultra : Jadikan Ini Momentum Untuk Bersinergi Mendorong Kemajuan Perekonomian Nasional Dan Daerah

Nining mengingatkan pemerintah daerah bahwa penerapan SPM menjadi indikator dari penilaian kinerja pemerintah daerah yang akan diberi reward dan punishment dalam bentuk insentif dan disinsentif.

Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan daerah berkinerja terbaik penerapan SPM nasional tahun 2021 di regional 1.

Berikut lima besar peringkat daerah berkinerja terbaik penerapan SPM Tahun 2021 di regional 1: 

Provinsi
Jawa Timur (99,36%)
Jawa Tengah (97,16%)
DKI Jakarta (93,61%)
Banten (90,42%)
Bali (76,79%)

Kabupaten
Kabupaten Wonosobo (98,33%)
Kabupaten Bojonegoro (97,24%)
Kabupaten Sumbawa (96,85%)
Kabupaten Cilacap (96,81%)
Kabupaten Pati (96,70%)

Kota
Kota Tangerang (97,05%)
Kota Magelang (96,41%)
Kota Surakarta (96,15%)
Kota Cirebon (94,47%)
Kota Mojokerto (93,37%). 

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT