DPRD TETAPKAN RAPERDA PAM MENJADI PERDA

Guna Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Semua Warga

JURNALISWARGA.ID, KOTA BOGOR- DPRD Kota Bogor melalui Rapat Paripurna secara virtual dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum (PAM) Perusahaan Umum Daerah  (Perumda) Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa, 29 Juni 2021 lalu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH  didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, SIP. serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kota Bogor. Rapat Paripurna penetapan Raperda PAM menjadi Perda ini dilaksanakan masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain Devie Prihartini Sultani, Drs. Safrudin Bima, M.Sc, Laniasari,  Rusli Prihatevy, Maesaroh, dan Ahmad Aswandi, SH. Sementara dua orang Pimpinan DPRD Kota Bogor dan beberapa anggota lainnya mengikuti Rapat Paripurna secara online dari lokasinya masing-masing.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin,  mengetukkan palu tanda disetujuinya menetapkan Raperda PAM  menjadi Perda, setelah semua anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun secara online, menyatakan setuju.

Sebelum diketuk palu tanda persetujuan, didahuliui pembacaan laporan Pansus Pembahas Raperda tersebut terkait proses pembahasan hingga finalisasi.  Laporan Pansus tersebut dibacakan oleh salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan, Drs. Safrudin Bima, M.Sc.  

Menurut Safrudin Bima, Raperda PAM ini mengatur mengenai pelayanan air minum dari Perumda Tirta Pakuan kepada warga Kota Bogor. “Raperda ini, juga mengatur adanya subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya,” kata Safrudin.

Dia juga melaporkan bahwa DPRD mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi semua lapisan masyarakat, termasuk objek sosial tertentu yang perlu diproteksi, sehingga mampu menjangkau layanan air minum.

Perumda Tirta Pakuan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor yang dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor, sehingga perlu ditingkatkan fungsi sosialnya, ungkap Safrudin.

Baca Juga:  Dr Dwi seno Wijanarko SH MH CPCLE CPA mengomentari Isu berkembang tentang Konspirasi, Wakil Jaksa Agung dan DPP Pekat IB Diminta Klarifikasi Terbuka

Memang, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, perlu didorong agar mampu menyediakan layanan 100 persen, karena sesuai dengan target SDGs bahwa ditahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.

Secara normatif tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting. Sebab Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah. Raperda tentang Pelayanan Air Minum  (PAM) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini memasuki tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat menyusul  penetapan Raperda tersebut menjadi Perda pada Rapat Paripurna (Selasa 29 Juni 2021) lalu. Ini merupakan langkah tepat  menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini mengatur antara lain Jenis-jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Selain itu Raperda ini juga mengatur tentang Tarif Air Minum, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota  berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD. Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip ; keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Baca Juga:  Danramil 03 Serengan Berikan Penyuluhan Wasbang Kepada Warga Sekitar TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2021

Raperda ini juga mengatur tentang  Hak dan Kewajiban. Ketentuannya antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Hak Pelanggan  dan kewajiban Pelanggan. Selain itu, Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, yakni Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Raperda ini juga mengatur tentang Larangan. Adapun poin larangan tersebut, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan diatas meter air. Menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa. Menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijin Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan  Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021  adalah sebagai berikut : Hj.R.Laniasari, S.A.P. (Ketua) , M.Rusli Prihatevy, SE. (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing  Ir.H.Muaz HD.,  Angga Alan Surawijaya, S.Pi., Endah Purwanti, S.Pi., Sopian, SE., Drs. Mahfudi Ismail., H.Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I., Iwan Iswanto, S.T., R. Dodi Setiawan, SH., Bambang Dwi Wahyono, SH., Zaenul Mutaqin., Edi Darmawansyah, SH., Hj. Lusiana Nurissiyadah, SE., MM., dan Drs. Safrudin, M.Si. (ADV/RED*)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemprov Kepri dan Ditjen Pemasyarakatan Perkuat Pembinaan Klien

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Ditjen Pemasyarakatan memperkuat pembinaan klien.Informasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemprov Kepri bertanggal 7 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat rincian mengenai bentuk pembinaan, pihak yang ha

Kepri Bentuk TTIS di Seluruh Kabupaten/Kota

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Kepri berhasil membentuk TTIS di seluruh kabupaten/kota. Wakil Gubernur Kepri menerima penghargaan dari BSSN.TTIS Kepri di Seluruh Kabupaten/KotaInformasi tersebut tercantum dalam berita Pemprov Kepri yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Judul berita menyebut pemb

Pemprov Banten dan PTPN IV Berdayakan Warga Lokal

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Pemprov Banten dan PTPN IV bersinergi untuk memberdayakan warga lokal melalui rekrutmen dan optimalisasi lahan.Pemberdayaan warga lokalGubernur Banten Andra Soni menegaskan, setiap peluang untuk menekan angka pengangguran di wilayahnya harus dimanfaatkan secara maksimal.Ko

Banten Matangkan Strategi Magang untuk Serapan Tenaga Kerja

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mematangkan strategi untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, khususnya bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Strategi serapan tenaga kerja bagi lulusan SMKLangkah tersebut dibahas melalui kolaborasi dengan Gyokai Indonesia

Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri

KEPRI, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Ansar mempromosikan pariwisata Kepri di hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia.Promosi Pariwisata KepriPromosi pariwisata Kepri disampaikan Gubernur Ansar di hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia.Informasi dalam item RSS tidak memuat rincian mengenai bentuk promos

 

ARTIKEL TERKAIT