MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – pada hari ini Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Polsek Poasia berhasil menangkap Pelaku berinisial SMI (35), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Warga Jl. Kelapa, Lorong Delima, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan Samurai terhadap 2 orang Korban yang merupakan tetangganya sendiri.
“Ke-2 orang Korban tersebut masing-masing berinisial MS (42), Laki-laki, Islam, Pedagang, Warga Jl. Kelapa, Lorong Delima, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra dan HA (51), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Warga Jl. Kelapa, Lorong Delima, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Kamis, 02/06/2022).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/VI/2022/Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Poasia, tanggal 26 Mei 2022 dan Sprinkap Nomor : SP. Kap/10/VI/2022/Reskrim, tanggal 02 Juni 2022 serta Bukti permulaan yg cukup dan patut diduga telah melalukan Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan Samurai pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022, maka dilakukan penangkapan terhadap Tersangka,” ungkapnya.
“Adapun kronologis kejadian dikatakan oleh Kasat Reskrim bahwa pada tanggal 21 Mei 2022 Sekitar pukul 10.30 Wita korban MS (42) pulang dari berbelanja Es Batu dan lewat di depan rumah Tersangka yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya.
“Selanjutnya Tersangka masuk kedalam rumah kemudian keluar lewat pintu dapur dengan memegang sebilah Samurai dan langsung mengejar Korban, karena melihat Tersangka memegang Samurai, akhirnya Korban pun berlari untuk menghindari Tersangka, namun nahas Korban akhirnya terjatuh dan saat terjatuh Tersangka langsung mengayunkan Samurainya sebanyak 2 kali yang mengenai wajah dan jari kiri Korban,” bebernya.
“Setelah menganiaya MS (42), Korban lain HA (51) yg mengetahui kejadian tersebut keluar dari dalam rumahnya untuk menolong korban MS namun Korban pun didatangi oleh Tersangka yang masih memegang Samurai dan saat Korban akan berlari, Tersangka pun mengayunkan Samurainya ke arah belakang Korban sehingga nahas Korban akhirnya terjatuh dan kembali lagi Tersangka mengayunkan Samurainya ke arah Korban yang mengenai pada bagian kepala belakang Korban dan setelah itu Korban berdiri dan lari menyelamatkan diri,” terang AKP. Fitrayadi.
“Akhirnya 2 orang Korban tersebut berhasil dilarikan dan dibawa kerumah sakit terdekat karena mengalami pendarahan akibat luka sabetan Samurai dan mendapat perawatan intensif oleh Dokter,” imbuhnya.
“Dan setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan Tersangka telah diketahui berada di Depan Hotel Swisbel Kota Kendari, Sultra, kemudian Tim Opsnal Polsek Poasia bergerak ke alamat tersebut lalu melakukan penangkapan dan akhirnya Tersangka pun dapat ditangkap tanpa adanya perlawanan selanjutnya diamankan serta dibawa ke Polsek Poasia untuk proses penyidikan,” jelasnya.
“Motif sampai Tersangka melakukan Penganiayaan terhadap Korban karena adanya kesalah pahaman sehingga membuat Tersangka tidak terima dan menjadi emosi kepada Korban,” ucap Fitrayadi.
“Barang bukti yang berhasil didapatkan dari Tersangka berupa sebilah Samurai dengan Panjang 62 cm dan Lebar 4 cm serta gagang dengan Panjang 24 cm,” tuturnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 6 Bulan penjara,” pungkasnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
