JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026. Hingga awal Juni 2026, progres program telah mencapai 13,51 persen dan pemerintah optimistis seluruh pelaksanaan fisik perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat diselesaikan sesuai target pada Oktober hingga November 2026.
Program yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah di bawah arahan Menteri PKP, Maruarar Sirait, tersebut mendapat perhatian luas karena dinilai berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa percepatan saat ini difokuskan pada tahapan verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400 ribu unit RTLH, sebanyak 300 ribu unit telah masuk proses verifikasi dan ditargetkan seluruh instruksi verifikasi selesai pada Juni 2026.
“Total yang sudah kita instruksikan untuk diverifikasi sekitar 300.000 unit. Mudah-mudahan bulan Juni seluruh instruksi verifikasi dapat selesai sehingga tahapan fisik bisa segera berjalan lebih masif,” ujar Fitrah, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, meskipun capaian saat ini masih berada di bawah target kumulatif Juli 2026 sebesar 23 persen, Kementerian PKP tetap optimistis mampu mengejar target karena sebagian besar kegiatan masih berada dalam tahap administrasi dan verifikasi.
Pemerintah menargetkan realisasi penyaluran anggaran BSPS selesai pada Oktober 2026, sementara pekerjaan fisik di lapangan dituntaskan paling lambat November 2026.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN 2026. Dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah tidak layak huni agar menjadi lebih aman, sehat, dan layak ditempati.
Nilai bantuan reguler BSPS mencapai Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara bantuan mencapai Rp25 juta per unit, sementara daerah pegunungan, pulau kecil, dan wilayah terluar memperoleh bantuan hingga Rp40 juta per unit.
Fitrah menjelaskan adanya penyesuaian nilai bantuan di beberapa wilayah menyebabkan jumlah penerima berubah dari alokasi awal 400 ribu unit menjadi sekitar 375.200 unit. Namun hal tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis masing-masing daerah.
“Dengan nilai bantuan yang disesuaikan, kualitas hasil pembangunan akan lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” jelasnya.
Dari sisi pelaksanaan, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan alokasi dan progres BSPS tertinggi pada tahun 2026. Disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Keberhasilan percepatan BSPS ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian rakyat. Program tersebut juga mendukung visi Presiden untuk mempercepat pengurangan backlog perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Melalui penguatan program BSPS, Kementerian PKP optimistis target perbaikan ratusan ribu rumah dapat tercapai tepat waktu, sekaligus memperkuat kualitas permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), 11 Juni 2026.
