MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | TANA TORAJA – Seorang Pria (Pelaku) berinisial MTA, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja nekat melakukan Rudapaksa terhadap keponakannya sendiri (Korban).
Korban berinisial MM, Umur 18 Tahun, Pekerjaan baru lulus SMK dan rencana akan daftar kuliah, Alamat Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaku merupakan sepupu 1 kali dengan Ibu dari Korban.

Adapun Kronologi Kejadian, Korban bersama Ibunya, dan adiknya, tinggal sementara di rumah Pelaku karena Ibu korban akan menghadiri Acara Adat (Hajatan) selama berada di Toraja.
Sebelumnya Korban dan Adiknya serta Ibunya berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara dan datang ke Tana Toraja dalam rangka Acara Adat (Hajatan).
Kejadian yang menimpa Korban pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022, siang, dimana Ibu dari Korban meninggalkan rumah untuk menghadiri Acara Adat yang lokasinya cukup jauh dari rumah yang di tempati menumpang sementara.

Yang berada di dalam rumah saat itu adalah Pelaku, Korban, Anak Tiri Pelaku, dan Adik dari Korban yang berusia 16 Tahun.
Saat itu, Korban sedang memasak makanan untuk di makan siang bersama, usai makan, timbul niat dari Pelaku untuk berbuat tidak senonoh terhadap Korban.
Untuk memuluskan aksinya, Pelaku menyuruh Anak Tirinya untuk pergi ke Acara Praya yang berlangsung di Bittuang, kemudian menyuruh Adik Korban untuk beli gula pasir di luar rumah.

Setelah Anak Tirinya dan Adik Korban sudah meninggalkan rumah, Pelaku bergegas mendatangi Korban yang saat itu sedang berbaring di depan Televisi.
Kemudian Pelaku langsung menyeret Korban untuk masuk kedalam kamar, awalnya Korban lakukan perlawanan, sehingga Korban masih sempat berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret masuk dalam kamar.

Namun, tenaga dari Korban tidak sebanding dengan tenaga dari Pelaku dan membuat Pelaku tetap melakukan upaya dengan memegang kedua tangan Korban, sehingga korban tidak berdaya, dan akhirnya Pelaku pun berhasil melakukan perbuatan menyetubuhi (rudapaksa) Korban.
Usai menyetubuhi (rudapaksa) Korban, Pelaku bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya.

Atas kejadian yang menimpanya, Korban langsung melaporkan perbuatan Pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022.
Berdasarkan laporan pengaduan dari Korban, Unit PPA melakukan upaya penangkapan, dan akhirnya Pelaku pun berhasil di tangkap di rumahnya, di Kec. Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.

Untuk diketahui Pelaku masih berstaktus menikah dan memiliki istri dan saat kejadian tersebut Istri dari Pelaku sedang tidak berada di rumah karena sedang menghadiri sebuah acara keluarga di Pinrang.
Atas kejadian tersebut, Pelaku di jerat pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Baju Korban yang digunakan saat kejadian.

Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH, ungkapkan rasa prihatin terhadap kejadian yang menimpa Korban.
“Sebagai seorang Pengayom, Saya turut prihatin terhadap apa yang menimpa Korban, semoga kejadian tersebut jangan terulang lagi, mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan atau pun kejadian memilukan seperti ini, Saya harap agar para orang tua, para rohaniawan, aparat-aparat pemerintah maupun pihak – pihak terkait, agar peduli dengan masa depan anak-anak kita, Stop Kekerasan dan Kejadian-Kejadian Tragis, Lindungi Anak Generasi Penerus Perjuangan Bangsa,” pinta Juara Silalahi, SIK, MH, Kapolres Tana Toraja.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Tana Toraja Polda Sulsel).
