Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor secara resmi mengirimkan surat kepada DPR-RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tuntutan dari tiga aliansi BEM di Kota Bogor yang mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keputusan menyurati DPR-RI dan Kemenkumham diambil oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan persetujuan seluruh pimpinan DPRD Kota Bogor dan anggota Banmus DPRD Kota Bogor, Selasa (26/7) dan langsung dikirimkan pada Rabu (27/7).

“Alhamdulillah, tuntutan mahasiswa terkait RKUHP yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor telah ditindaklanjuti,” ujar Atang, Sabtu (30/7).

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme Apkowil, Kodim 1417/Kendari Gelar Pendayagunaan Koramil Model

Pria yang akrab disapa Kang Atang ini menilai, DPRD memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pengawasan, penganggaran dan legislasi. Yakni mengawal suara rakyat disaat-saat kritis agar demokrasi bisa terus berjalan.

Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang terus berusaha menjaga marwah DPRD Kota Bogor sebagai lembaga yang siap menerima aspirasi dari semua pihak, termasuk diantaranya mahasiswa.

“Terimakasih kepada seluruh anggota yang tetap menjaga marwah lembaga kita yang siap menerima aspirasi dari semua pihak,” tutupnya.

Untuk diketahui, tuntutan mahasiswa terkait penolakan RKUHP ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima. Selanjutnya, Safrudin menyampaikan surat aspirasi tersebut dalam rapat Badan Musyawarah.

Baca Juga:  Relawan (BADAR) Dedie Rachim Mengkonsolidasikan Jaringan 68 Koordinator Kelurahan 2024

Pria yang akrab disapa SB ini, membacakan tuntutan dari tiga kelompok mahasiswa ini yang berisikan tentang penolakan dan permintaan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk membahas kembali RKUHP dengan keterbukaan dan transparansi.

“Jadi dari aliansi BEM se-Bogor menuntut presiden dan DPR-RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” ujar SB.

“Kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara demokrasi,” pungkas SB.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT