Home / Bogor Kota

Minggu, 31 Juli 2022 - 22:58 WIB

Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor secara resmi mengirimkan surat kepada DPR-RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tuntutan dari tiga aliansi BEM di Kota Bogor yang mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keputusan menyurati DPR-RI dan Kemenkumham diambil oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan persetujuan seluruh pimpinan DPRD Kota Bogor dan anggota Banmus DPRD Kota Bogor, Selasa (26/7) dan langsung dikirimkan pada Rabu (27/7).

“Alhamdulillah, tuntutan mahasiswa terkait RKUHP yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor telah ditindaklanjuti,” ujar Atang, Sabtu (30/7).

Baca Juga:  Lurah Kencana Muslim Yuliantono Meninjau TPS 3R yang Rusak Akibat Banjir

Pria yang akrab disapa Kang Atang ini menilai, DPRD memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pengawasan, penganggaran dan legislasi. Yakni mengawal suara rakyat disaat-saat kritis agar demokrasi bisa terus berjalan.

Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang terus berusaha menjaga marwah DPRD Kota Bogor sebagai lembaga yang siap menerima aspirasi dari semua pihak, termasuk diantaranya mahasiswa.

“Terimakasih kepada seluruh anggota yang tetap menjaga marwah lembaga kita yang siap menerima aspirasi dari semua pihak,” tutupnya.

Untuk diketahui, tuntutan mahasiswa terkait penolakan RKUHP ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima. Selanjutnya, Safrudin menyampaikan surat aspirasi tersebut dalam rapat Badan Musyawarah.

Baca Juga:  SIDAK PEMBANGUNGAN SMAKBO, ENDAH PURWANTI JALANKAN AMANAH WARGA RW06 CIBULUH

Pria yang akrab disapa SB ini, membacakan tuntutan dari tiga kelompok mahasiswa ini yang berisikan tentang penolakan dan permintaan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk membahas kembali RKUHP dengan keterbukaan dan transparansi.

“Jadi dari aliansi BEM se-Bogor menuntut presiden dan DPR-RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” ujar SB.

“Kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara demokrasi,” pungkas SB.

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Penundaan Pembongkaran Plaza Bogor

Bogor Kota

GPI Kota Bogor Rekomendasikan Rivaldo Surya Darmawan Calon Ketua KNPI Kota Bogor

Bogor Kota

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas Propemperda 2023

Bogor Kota

Atang Sampaikan Tiga Poin Penting Untuk Pengembangan Tram Kota Bogor

Bogor Kota

DPRD Kawal Musrenbang Kecamatan Kota Bogor Targetkan RPIMD Kota Bogor Rampung di 2024

Bogor Kota

Endah Purwanti Turun Gunung Sosialisasi Menangkan Atang-Annida,: Warga Antusias

Bogor Kota

Ketua DPRD Jadi Khotib Sholat Idul Fitri,Ajak Jama’ah Membangun Keluarga dan Negara Melalui Spirit Ramadhan
Gerakan Pemuda Islam Akan Hadirkan Sejumlah Tokoh Jawa Barat Bahas Kesiapan Daerah Hadapi Aglomerasi

Bogor Kota

Gerakan Pemuda Islam Akan Hadirkan Sejumlah Tokoh Jawa Barat Bahas Kesiapan Daerah Hadapi Aglomerasi
Lewat ke baris perkakas