Polres Palopo Amankan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Merupakan Seorang Residivis

Palopo – Jurnaliswarga.id | Kepolisian Resor Palopo berhasil Menangkap Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, pada Selasa (13/9/2022) sekitar Pukul 21.30 Wita.

Katim Resmob Aipda Ronald Effendy, S,H saat Di Konfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut Yang Di Lakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.

“Kejadian yang Menimpa Korban berinsial IN Berawal pada Minggu Tanggal 11 September 2022. Sekitar pukul 01.50 Wita bertempat Di Jalan Bitti (Samping Gedung Rektorat IAIN) Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Pelapor Berboncengan dengan Temannya kemudian Datang Pelaku yang Tidak Di Kenal Berboncengan Langsung Menarik Paksa 1 (Satu) Unit Handphone Merk REALME C11 Warna hijau yang Sementara Di Pegang kemudian Pelaku Melarikan Diri,” Beber Ronald.

Baca Juga:  Kegiatan Rutin Bincang-Bincang Polda Sultra Dengan Insan Pers Membangun Kedekatan Dan Transparansi

“Ketika Kejadian, Korban Tidak Sempat Berusaha Mengejar Pelaku Di Karenakan Merasa Wanita, Sudah Malam dan Takut hingga Pelaku Bersama Rekannya Berhasil Melarikan Diri,” Ujarnya.

Kemudian pada Hari Selasa (13/09/2022), bertempat di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil Mengamankan Pelaku AG Umur 22 Tahun.

“Dari Hasil Penangkapan, Anggota berhasil Mengamankan AG (22) bersama Barang Bukti yang Kami Amankan di Mapolres Palopo guna Pemeriksaan Lebih Lanjut” Jelasnya.

Baca Juga:  Tujuan Dan Fungsi Hukum

“Dari Hasil Pengembangan, Pelaku mengakui Dirinya Melakukan Aksi tersebut Bersama Temannya yang Sampai Saat ini Masih terus Di Lakukan Pengejaran oleh Anggota,” Ungkapnya.

“Sedangkan AG Di Ketahui merupakan Salah Satu Residivis atas Kasus Pencurian” Tambahnya.

“Atas Perbuatannya Pelaku Dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 12 Tahun Penjara,” Pungkasnya.

“Kepada Masyarakat Kami Menghimbau untuk Tetap Berhati-hati selama Berada Di Jalan Raya, karena Kejahatan Tidak Mengenal Waktu, Apalagi Di Jalan Raya pada Lewat Tengah Malam,” Tutup Arnold.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT