BerandaKepolisianPolres Palopo Amankan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Merupakan Seorang Residivis

Polres Palopo Amankan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Merupakan Seorang Residivis

Author

Date

Category

Palopo – Jurnaliswarga.id | Kepolisian Resor Palopo berhasil Menangkap Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, pada Selasa (13/9/2022) sekitar Pukul 21.30 Wita.

Katim Resmob Aipda Ronald Effendy, S,H saat Di Konfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut Yang Di Lakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.

“Kejadian yang Menimpa Korban berinsial IN Berawal pada Minggu Tanggal 11 September 2022. Sekitar pukul 01.50 Wita bertempat Di Jalan Bitti (Samping Gedung Rektorat IAIN) Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Pelapor Berboncengan dengan Temannya kemudian Datang Pelaku yang Tidak Di Kenal Berboncengan Langsung Menarik Paksa 1 (Satu) Unit Handphone Merk REALME C11 Warna hijau yang Sementara Di Pegang kemudian Pelaku Melarikan Diri,” Beber Ronald.

Baca Juga:  Gerak Cepat Sat Samapta Polres Toraja Utara Lerai Perkelahian Kelompok

“Ketika Kejadian, Korban Tidak Sempat Berusaha Mengejar Pelaku Di Karenakan Merasa Wanita, Sudah Malam dan Takut hingga Pelaku Bersama Rekannya Berhasil Melarikan Diri,” Ujarnya.

Kemudian pada Hari Selasa (13/09/2022), bertempat di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil Mengamankan Pelaku AG Umur 22 Tahun.

“Dari Hasil Penangkapan, Anggota berhasil Mengamankan AG (22) bersama Barang Bukti yang Kami Amankan di Mapolres Palopo guna Pemeriksaan Lebih Lanjut” Jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Toraja Utara Hadiri Rakornas Kepala Daerah Dan Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023 Di Sentul Bogor

“Dari Hasil Pengembangan, Pelaku mengakui Dirinya Melakukan Aksi tersebut Bersama Temannya yang Sampai Saat ini Masih terus Di Lakukan Pengejaran oleh Anggota,” Ungkapnya.

“Sedangkan AG Di Ketahui merupakan Salah Satu Residivis atas Kasus Pencurian” Tambahnya.

“Atas Perbuatannya Pelaku Dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 12 Tahun Penjara,” Pungkasnya.

“Kepada Masyarakat Kami Menghimbau untuk Tetap Berhati-hati selama Berada Di Jalan Raya, karena Kejahatan Tidak Mengenal Waktu, Apalagi Di Jalan Raya pada Lewat Tengah Malam,” Tutup Arnold.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments