Home / Kepolisian

Kamis, 15 September 2022 - 12:24 WIB

Polres Palopo Amankan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Merupakan Seorang Residivis

Palopo – Jurnaliswarga.id | Kepolisian Resor Palopo berhasil Menangkap Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, pada Selasa (13/9/2022) sekitar Pukul 21.30 Wita.

Katim Resmob Aipda Ronald Effendy, S,H saat Di Konfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut Yang Di Lakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.

“Kejadian yang Menimpa Korban berinsial IN Berawal pada Minggu Tanggal 11 September 2022. Sekitar pukul 01.50 Wita bertempat Di Jalan Bitti (Samping Gedung Rektorat IAIN) Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Pelapor Berboncengan dengan Temannya kemudian Datang Pelaku yang Tidak Di Kenal Berboncengan Langsung Menarik Paksa 1 (Satu) Unit Handphone Merk REALME C11 Warna hijau yang Sementara Di Pegang kemudian Pelaku Melarikan Diri,” Beber Ronald.

Baca Juga:  98 Orang Prajurit Kodim 1417/Kendari Laksanakan Korps Raport Naik Pangkat

“Ketika Kejadian, Korban Tidak Sempat Berusaha Mengejar Pelaku Di Karenakan Merasa Wanita, Sudah Malam dan Takut hingga Pelaku Bersama Rekannya Berhasil Melarikan Diri,” Ujarnya.

Kemudian pada Hari Selasa (13/09/2022), bertempat di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil Mengamankan Pelaku AG Umur 22 Tahun.

“Dari Hasil Penangkapan, Anggota berhasil Mengamankan AG (22) bersama Barang Bukti yang Kami Amankan di Mapolres Palopo guna Pemeriksaan Lebih Lanjut” Jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Di Kendari Memarangi Mantan Istrinya, Dipicu Soal Harta Gono-Gini

“Dari Hasil Pengembangan, Pelaku mengakui Dirinya Melakukan Aksi tersebut Bersama Temannya yang Sampai Saat ini Masih terus Di Lakukan Pengejaran oleh Anggota,” Ungkapnya.

“Sedangkan AG Di Ketahui merupakan Salah Satu Residivis atas Kasus Pencurian” Tambahnya.

“Atas Perbuatannya Pelaku Dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 12 Tahun Penjara,” Pungkasnya.

“Kepada Masyarakat Kami Menghimbau untuk Tetap Berhati-hati selama Berada Di Jalan Raya, karena Kejahatan Tidak Mengenal Waktu, Apalagi Di Jalan Raya pada Lewat Tengah Malam,” Tutup Arnold.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Langkah Awal Koramil 1417-10/Moramo Bersama Masyarakat Lapuko Cegah Munculnya Wabah Penyakit Melalui Giat Karya Bhakti 

Kepolisian

Pimpin Upacara Hari Kesa Tahun 2023, Kapolres Konawe : Ini Sebagai Bentuk Penghormatan Dan Semangat Persatuan Untuk Indonesia Yang Lebih Maju.

Kendari

Jum’at Curhat Polda Sultra Di Kecamatan Baruga, Masyarakat Minta Masjid Dipasangi CCTV

Kepolisian

Demi Sukseskan Penyelenggaraan KTT G20, Polri Sosialisasikan Imbauan WFH Dan Sekolah Online

Kepolisian

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana AS, M.M Buka Pendidikan Dan Pelatihan Integrasi TNI – Polri 2022 Di SPN Batua Polda Sulsel

Desa / Kelurahan

Sudah Menjadi Tanggung Jawab, Babinsa Ringankan Pekerjaan Dalam Pembangunan Rumah Warga

Kepolisian

Disebut-sebut Terima Kucuran Dana Puluhan Juta Rupiah Tiap Bulan Dari PT. WIN, Ini Penjelasan Kapolres Konsel

Kepolisian

Kapolres Bogor Lakukan Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Gedung Utama Polres Bogor di Mulai
Lewat ke baris perkakas