Jurnaliswarga.id | Konsel – Personil Koramil 1417-05/Tinanggea yang dipimpin oleh Danramil Kapten Inf. Alexander Melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan bersama Bhabinkamtibmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam rangka Operasi Yustisi dan Non Yustisi, di Wilayah Kabupaten Konsel, Kamis (03/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ivan Ardiansyah S, STP (Kasat Satpol PP Kab. Konsel), Halilintar S.Sos (Kabid Perundang-undangan Kab. Konsel), Arif Abd Wahid STP (Kabid Trantinbum Kab. Konsel), Nurwan, S.Sos., M.P.W (Kabid Linmas Kab. Konsel), Herianto, SE., M.P.W (Camat Tinanggea), Saimin, S.Sos (Kasi Bina Potensi), Saidman, S.H., Kp (Kasi Penyelidikan dan Penyidikan), Bripka Nyoman (Babinkamtibmas) serta Satu SST Personil Satpol PP.

Hal ini sekaligus Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013, Perda Nomor 17 Tahun 2013 dan Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum).
Dikatakan Kapten Inf. Alexander bahwa Personil Koramil 1417-05/Tinanggea Mendukung Sepenuhnya untuk Perda tentang Trantibum

“Untuk itu Personil Koramil 1417-05/Tinanggea bersama Bhabinkamtibmas dan Satpol PP Kabupaten Konsel bergabung Melaksanakan Operasi ini,” Jelas Danramil.
“Sasaran Utama Operasi ini untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Konsel,” Lanjutnya.

Untuk diketahui adapun Sasaran Utama dalam Kegiatan ini Untuk Memberantas Peredaran Minuman Keras (Miras) yang sering Menjadi Pemicu Permasalahan di Tengah Masyarakat.
“Mabuk akibat Miras sering terjadi Benturan Fsik seperti Perkelahian yang dapat Meresahkan Warga,” Tegas Danramil 1417-05/Tinanggea.

“Dengan digelarnya Operasi Gabungan ini diharapkan dapat Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Dampak Bahaya dari Minuman Beralkohol sehingga Keamanan Wilayah dapat Terjaga,” Pungkas Kapten Inf. Alexander.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Pendim 1417/Kendari).
