Jurnaliswarga.id | Palopo – Polres Palopo berhasil amankan 2 (dua) Pemuda Kota Palopo yang salah satunya merupakan Anak Dibawah Umur. Operasi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Aiptu Juarby. Sabtu, (26/11/2022) sekira pukul 24.05 Wita.
Berawal dari Informasi Masyarakat, Tim melakukan Penyelidikan terhadap Pemuda berinisialkan I (18) yang berhasil diberhentikannya di Jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan Penggeledahan baik Kendaraan maupun Badan.
Dari hasil Penggeledahan pada Sepeda Motor tidak ditemukan apapun, namun tidak pada diri I (18), Tim menemukan 1 (satu) Sachet Plastik Bening diduga berisi Shabu-Shabu disimpan pada Kantong Celana belakang sebelah kiri.
Saat Interogasi berlangsung, Terduga Pelaku I (18) mengemukakan bahwa Barang tersebut dipesan dari Seorang Pria berinisialkan D (17) melalui Aplikasi Whatsapp, yang kemudian mengirimkan Nomor Rekening dengan Aplikasi DANA.
Lanjutnya, I (18) mengutarakan telah Mentransfer Uang Rp 400.000 ke Nomor tersebut, lalu Bukti Transfer dikirim kembali kepada D (17) melalui Whatsapp bahwa telah mengirimkan Uang Pembelian Barang.
Terduga Pelaku I (18) menambahkan bahwa Barang tersebut diambilnya setelah D (17) mengirim Peta Lokasi Penyimpanan Shabu-Shabu yang berada di Sela-sela Ruko, dibawah batu, disalah satu Lorong pada Jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menerangkan Atas Penangkapan I (18), kemudian dilakukan Pengembangan untuk Penangkapan kepada D (17) yang alhasil diamankan di Depan Rumahnya, kemudian langsung dilakukan Penggeledahan pada Diri dan Dalam Rumahnya.
“Dalam Rumah D (17) ditemukan Barang Bukti berupa 1 Set Bong /Alat Isap Shabu-Shabu, 1 Sendok Shabu-Shabu dari Pipet Plastik, 1 Batang Potongan Pipet Plastik, 1 Buah Sumbu Bakar terbuat dari Kertas Aluminium Rokok, 1 Buah Korek Api Gas, 1 Unit HP Android Merk VIVO dan Uang Tunai Rp 100.000.- (Seratus Ribu Rupiiah),” Jelas AKP Amin.
“Dari Interogasi, D (17) menerangkan bahwa Ia juga memesan Shabu-Shabu tersebut melalui Whatsapp ,dengan mengirimkan Uang Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun Ia tidak mengetahui Pemilik Akun Whatsapp maupun Akun DANA dan Siapa yang menyimpan Barang Bukti Shabu-Shabu dibawah batu tersebut” Tambahnya.
Kasus ini masih akan dilakukan Pengembangan untuk mencari Jaringan terkait Kasus Narkoba ini,” Tegasnya.
“Kepada Kedua Terduga Pelaku tersebut, D (17) diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, sedangkan Terduga Pelaku I (18) diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun dn maksimal 12 Tahun,” Tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).
