Jurnaliswarga.id | Palopo – Polres Palopo berhasil amankan 2 (dua) Pemuda Kota Palopo yang salah satunya merupakan Anak Dibawah Umur. Operasi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Aiptu Juarby. Sabtu, (26/11/2022) sekira pukul 24.05 Wita.

Berawal dari Informasi Masyarakat, Tim melakukan Penyelidikan terhadap Pemuda berinisialkan I (18) yang berhasil diberhentikannya di Jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan Penggeledahan baik Kendaraan maupun Badan.

Dari hasil Penggeledahan pada Sepeda Motor tidak ditemukan apapun, namun tidak pada diri I (18), Tim menemukan 1 (satu) Sachet Plastik Bening diduga berisi Shabu-Shabu disimpan pada Kantong Celana belakang sebelah kiri.

Saat Interogasi berlangsung, Terduga Pelaku I (18) mengemukakan bahwa Barang tersebut dipesan dari Seorang Pria berinisialkan D (17) melalui Aplikasi Whatsapp, yang kemudian mengirimkan Nomor Rekening dengan Aplikasi DANA.

Lanjutnya, I (18) mengutarakan telah Mentransfer Uang Rp 400.000 ke Nomor tersebut, lalu Bukti Transfer dikirim kembali kepada D (17) melalui Whatsapp bahwa telah mengirimkan Uang Pembelian Barang.

Baca Juga:  Usai Bermain Futsal, Dua Siswa SMKN 2 Palopo Jadi Korban Penganiayaan OTK

Terduga Pelaku I (18) menambahkan bahwa Barang tersebut diambilnya setelah D (17) mengirim Peta Lokasi Penyimpanan Shabu-Shabu yang berada di Sela-sela Ruko, dibawah batu, disalah satu Lorong pada Jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menerangkan Atas Penangkapan I (18), kemudian dilakukan Pengembangan untuk Penangkapan kepada D (17) yang alhasil diamankan di Depan Rumahnya, kemudian langsung dilakukan Penggeledahan pada Diri dan Dalam Rumahnya.

“Dalam Rumah D (17) ditemukan Barang Bukti berupa 1 Set Bong /Alat Isap Shabu-Shabu, 1 Sendok Shabu-Shabu dari Pipet Plastik, 1 Batang Potongan Pipet Plastik, 1 Buah Sumbu Bakar terbuat dari Kertas Aluminium Rokok, 1 Buah Korek Api Gas, 1 Unit HP Android Merk VIVO dan Uang Tunai Rp 100.000.- (Seratus Ribu Rupiiah),” Jelas AKP Amin.

Baca Juga:  Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Pangdam XIV/Hsn Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI Dan Polri

“Dari Interogasi, D (17) menerangkan bahwa Ia juga memesan Shabu-Shabu tersebut melalui Whatsapp ,dengan mengirimkan Uang Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun Ia tidak mengetahui Pemilik Akun Whatsapp maupun Akun DANA dan Siapa yang menyimpan Barang Bukti Shabu-Shabu dibawah batu tersebut” Tambahnya.

Kasus ini masih akan dilakukan Pengembangan untuk mencari Jaringan terkait Kasus Narkoba ini,” Tegasnya.

“Kepada Kedua Terduga Pelaku tersebut, D (17) diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, sedangkan Terduga Pelaku I (18) diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun dn maksimal 12 Tahun,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri KKP Perkuat Penataan Pesisir untuk Dukung KEK Batang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat pembangunan kawasan industri berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langkah strategis dilakukan untuk...

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

 

ARTIKEL TERKAIT