Aniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Seorang Pria yang diduga sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap seorang Wanita di Tagari, Kel. Tagari, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res. Torut, tertanggal 16 Januari 2023, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Sdri. YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

Terduga Pelaku tersebut adalah Sdra. NLR (25), Warga Jln. Darra’, Kel. Tagari, Kec.Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Pelaku ditangkap Tanpa Adanya Perlawanan.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga (MR) Yang Juga Seorang PNS Jadi Pertanyaan Publik, Kini Baru Terungkap Siapa Pelaku Dan Apa Modusnya?

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi Tempat Tinggal Korban.

Pelaku yang merupakan Cucu langsung dari Korban tanpa Alasan yang Jelas datang dalam Keadaan Marah, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan Cara Memukul menggunakan Tangan pada Bagian Kaki Kiri dan Mencekik Leher Korban.

“Karena seringnya Terduga Pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” Terangnya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian di Rumah Warga Terekam CCTV, Pihak Kepolisian Gelar Penyelidikan

Setelah menerima Laporan dari Korban, Unit Resmob langsung Bergerak Cepat mencari Keberadaan Pelaku sebagai Langkah Antisipasi Terduga Pelaku Melarikan Diri ke Tempat yang lebih jauh.

“Terduga Pelaku pun berhasil diamankan di Dalam Kamar Tempat Tinggalnya Tanpa Adanya Perlawanan dan Selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Kasus tersebut telah dalam Proses Penyidikan, dan Atas Perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028

JurnalisWarga.id | Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN menjadi Ibu Kota...

Gubernur Papua Siapkan Kapal Bersubsidi Perkuat Konektivitas Daerah 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri terus memperkuat pembangunan konektivitas antardaerah melalui rencana pengoperasian kapal...

Gubernur Papua Dukung Dua Pelajar Wakili Daerah di Paskibraka Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berjiwa nasionalisme, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan...

Komdigi: Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Perkuat Tata Kelola AI Global 2026

JurnalisWarga.id | Shanghai, Tiongkok - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat posisi strategis Indonesia dalam tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI)...

 

ARTIKEL TERKAIT