BerandaKepolisianAniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Aniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Author

Date

Category

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Seorang Pria yang diduga sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap seorang Wanita di Tagari, Kel. Tagari, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res. Torut, tertanggal 16 Januari 2023, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Sdri. YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

Terduga Pelaku tersebut adalah Sdra. NLR (25), Warga Jln. Darra’, Kel. Tagari, Kec.Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Pelaku ditangkap Tanpa Adanya Perlawanan.

Baca Juga:  Dpc Ajwi Kabupaten Bogor Terima 400 DOC Ayam Lokal dari UPT Pembibitan Ternak Gobang Untuk Kelompok Peternak Barokah Cilebut

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi Tempat Tinggal Korban.

Pelaku yang merupakan Cucu langsung dari Korban tanpa Alasan yang Jelas datang dalam Keadaan Marah, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan Cara Memukul menggunakan Tangan pada Bagian Kaki Kiri dan Mencekik Leher Korban.

“Karena seringnya Terduga Pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” Terangnya.

Baca Juga:  Lagi, Polres Konsel Kembali Berbagi Nasi Kotak Ke Masyarakat Dalam Tajuk "Jum'at Berkah"

Setelah menerima Laporan dari Korban, Unit Resmob langsung Bergerak Cepat mencari Keberadaan Pelaku sebagai Langkah Antisipasi Terduga Pelaku Melarikan Diri ke Tempat yang lebih jauh.

“Terduga Pelaku pun berhasil diamankan di Dalam Kamar Tempat Tinggalnya Tanpa Adanya Perlawanan dan Selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Kasus tersebut telah dalam Proses Penyidikan, dan Atas Perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts