Aniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Seorang Pria yang diduga sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap seorang Wanita di Tagari, Kel. Tagari, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res. Torut, tertanggal 16 Januari 2023, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Sdri. YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

Terduga Pelaku tersebut adalah Sdra. NLR (25), Warga Jln. Darra’, Kel. Tagari, Kec.Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Pelaku ditangkap Tanpa Adanya Perlawanan.

Baca Juga:  BPSDM Kemendagri Terima Audiensi BEM Universitas Krisna Dwipayana

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi Tempat Tinggal Korban.

Pelaku yang merupakan Cucu langsung dari Korban tanpa Alasan yang Jelas datang dalam Keadaan Marah, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan Cara Memukul menggunakan Tangan pada Bagian Kaki Kiri dan Mencekik Leher Korban.

“Karena seringnya Terduga Pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” Terangnya.

Baca Juga:  Rayakan HUT RI Ke-77, Polres Konsel Adakan Turnamen Badminton Kapolres Konsel Cup I - 2022

Setelah menerima Laporan dari Korban, Unit Resmob langsung Bergerak Cepat mencari Keberadaan Pelaku sebagai Langkah Antisipasi Terduga Pelaku Melarikan Diri ke Tempat yang lebih jauh.

“Terduga Pelaku pun berhasil diamankan di Dalam Kamar Tempat Tinggalnya Tanpa Adanya Perlawanan dan Selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Kasus tersebut telah dalam Proses Penyidikan, dan Atas Perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menlu Sugiono Perkuat Kemitraan RI–Viet Nam untuk Ekonomi ASEAN 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono bersama Menteri Luar (Menlu Sugiono) Negeri Republik Sosialis Viet Nam Le Hoai Trung resmi menandatangani...

Wamen Nezar Patria Tegaskan Layanan Digital Harus Inklusif bagi Semua 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh layanan digital dapat diakses oleh semua warga...

Wali Kota Bogor Luncurkan B-Smart CORPU, Perkuat SDM ASN Profesional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adaptif, dan berdaya saing kembali diperkuat melalui peluncuran Bogor...

Wali Kota Bogor Apresiasi Prestasi ASN di Pelatihan Kepemimpinan Nasional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) kembali membuahkan hasil. Dua pejabat Pemerintah...

Gubernur Papua Dukung Percepatan Ketahanan Pangan dan Industri Antariksa 2026

JAYAPURA, JurnalisWarga.id – Pemerintah pusat mulai memetakan peran strategis Papua sebagai salah satu kawasan prioritas pengembangan ketahanan pangan, energi, hingga industri antariksa nasional. Langkah...

 

ARTIKEL TERKAIT