Aniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Seorang Pria yang diduga sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap seorang Wanita di Tagari, Kel. Tagari, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res. Torut, tertanggal 16 Januari 2023, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Sdri. YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

Terduga Pelaku tersebut adalah Sdra. NLR (25), Warga Jln. Darra’, Kel. Tagari, Kec.Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Pelaku ditangkap Tanpa Adanya Perlawanan.

Baca Juga:  Mahasiswa S-1 STIK Angkatan 81/WWS Asistensi Penelitian Skripsi Di Biro SDM Polda Sultra

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi Tempat Tinggal Korban.

Pelaku yang merupakan Cucu langsung dari Korban tanpa Alasan yang Jelas datang dalam Keadaan Marah, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan Cara Memukul menggunakan Tangan pada Bagian Kaki Kiri dan Mencekik Leher Korban.

“Karena seringnya Terduga Pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” Terangnya.

Baca Juga:  Program Quick Wins Presisi Polres Konsel Polsek Palsel Giat Ngopi Dan Curhat Bersama Warga Masyarakat Desa Koeono 2023

Setelah menerima Laporan dari Korban, Unit Resmob langsung Bergerak Cepat mencari Keberadaan Pelaku sebagai Langkah Antisipasi Terduga Pelaku Melarikan Diri ke Tempat yang lebih jauh.

“Terduga Pelaku pun berhasil diamankan di Dalam Kamar Tempat Tinggalnya Tanpa Adanya Perlawanan dan Selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Kasus tersebut telah dalam Proses Penyidikan, dan Atas Perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Sesuai Hukum 2026

CIBINONG, JurnalisWarga.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan....

Bupati Bogor Fokuskan Anggaran 2027 untuk Ekonomi dan Pemerataan Wilayah

CIBINONG, JurnalisWarga.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2027 akan difokuskan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru...

Menlu Sugiono Perkuat Kemitraan RI–Viet Nam untuk Ekonomi ASEAN 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono bersama Menteri Luar (Menlu Sugiono) Negeri Republik Sosialis Viet Nam Le Hoai Trung resmi menandatangani...

Wamen Nezar Patria Tegaskan Layanan Digital Harus Inklusif bagi Semua 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh layanan digital dapat diakses oleh semua warga...

Wali Kota Bogor Luncurkan B-Smart CORPU, Perkuat SDM ASN Profesional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adaptif, dan berdaya saing kembali diperkuat melalui peluncuran Bogor...

 

ARTIKEL TERKAIT