Aniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Seorang Pria yang diduga sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap seorang Wanita di Tagari, Kel. Tagari, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa, Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/SPKT/Res. Torut, tertanggal 16 Januari 2023, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Sdri. YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

Terduga Pelaku tersebut adalah Sdra. NLR (25), Warga Jln. Darra’, Kel. Tagari, Kec.Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Pelaku ditangkap Tanpa Adanya Perlawanan.

Baca Juga:  Gelar Jam Komandan, Danramil Landono Himbau Kepada Anggota Tingkatkan Kinerja Di Lapangan

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi Tempat Tinggal Korban.

Pelaku yang merupakan Cucu langsung dari Korban tanpa Alasan yang Jelas datang dalam Keadaan Marah, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan Cara Memukul menggunakan Tangan pada Bagian Kaki Kiri dan Mencekik Leher Korban.

“Karena seringnya Terduga Pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” Terangnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Setelah menerima Laporan dari Korban, Unit Resmob langsung Bergerak Cepat mencari Keberadaan Pelaku sebagai Langkah Antisipasi Terduga Pelaku Melarikan Diri ke Tempat yang lebih jauh.

“Terduga Pelaku pun berhasil diamankan di Dalam Kamar Tempat Tinggalnya Tanpa Adanya Perlawanan dan Selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Kasus tersebut telah dalam Proses Penyidikan, dan Atas Perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT