INTEGRITAS WASIDIK POLDA SUL-SEL MATI SURI””PASAL SILUMAN 263 AYAT 2 MENJADI BUKTI

PASAL 167 SANGAT DIPAKSAKAN” PH TERLAPOR MERADANG

Jurnaliswarga.id, Makassar –
Itegritas penegakan hukum kepolsisian polrestabes makassar teecederai adanya prilaku oknum penyidik tahbang dalam penanganan kasus 167 yang sangat tidak objektif dalam mencari fakta–fakta materil dalam melakukan penyelidikan awal baik bukti yang dimiliki klien kami selaku pihak terlapor ishak hamsah maupun bukti yang dimiliki pihak pelapor perempuan HJ. WAFIA SAHRIEL,seorang istri salah satu seorang pengusaha yang berkediaman di jalan andi tonro kelurahan sombaopu kabupaten gowa provinsi sulawesi selatan yang tidak asing kerap disapa H. SAHAR.” Ujar pengacara terlapor ISHAK HAMSA, Muh, Sirul Haq, SH. saat memberikan komentar Pandangan Hukumnya dihadapan beberapa media onlien Sulawesi selatan.
di depan kantor kepolisian polda sul-sel saat setelah melakukan kunjungan kompirmasi keruangan Kabag Wasidik Polda SUL-SEL AKBP KADARISLAM KASIM, SH.

Penasehat Hukum terlapor ishak hamsa juga mengungkapkan komentarnya. maksut dan tujuanya mendatangi untuk bertemu Kabak wasidik polda sul-sel dalam dua agenda pembahasan diantaranya
dalam kasus 167 yang di tangani Penyidik tahban Polrestabes makassar, yang kami anggap sangat keliru dimana adanya prilaku oknum Penyidik tahban polrestabes makssar dalam mendudukkan klien kami sebagai Pelaku Kejahatan pasal 167.
dimana Penyidik tidak mengungkap atau membuktikan secara lugas fakta fakta hak kepemilikan tanah klien kami. Ujar Pengacara ishak hamsa. Muh. SIRUL HAq, SH.

Baca Juga:  Kodim 1417/Kendari Siap Dukung Program Pertanian Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan Nasional Di Wilayah Teritorial

Prilaku oknum tersebut”sambung Sang Pengacara, Muh, sirul Haq, SH
seharusnya mendapatkan peneguran SOP dari Pungsi Pengawasan Wasidik Polda Sul-sel Sekiranya keadilan Hukum itu dapat dirasakan dengan nyata oleh pihak masyarafat yang membutuhkan keadilan Hukum.

Namun sangat kita sesalkan juga Atas prilaku Kabak wasidik polda sul-sel yang justru mempertontonkan Kuwalitas Penegakan Hukum yang sangat menyesatkan dengan berprilaku mendukun kesalahan yang dilakukan Oknum Penyidik tahban polrestabes makassar dalam Penangnanan Penerapan kasus 167 yang dimana juga kami anggap ngarang ngibul serta Penyesatan Hukum.

Alasanya sangat mudah untuk kita temukan” terjadinya DUMAS pengaduan masyarakat dilingkup wasidik polda sul sel itu kan, berawal dari atas adanya prilaku Oknum Penyidik yang kami anggap salah, dalam penerapan Hukum Pasal 167, yang dimana penyidik juga sangat jelas tidak Memenuhi Persyaratan tuntutan Propesinya sebagai seorang Penyidik dalam melakukan Pengungkapan Penyelidikan terhadap pembuktian hak tanah milik klien kami.

Dimana dalam keterangan Faktanya, Penyidik hanya melakukan pemeriksaan Buku F yang berada dikelurahan dan hasilnya penyidik tidak menemukan terdaftarnya warka tanah milik klien kami Ishak hamsa di dalam keterangan catatan Buku F tersebut.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Menuai Protes Warga

Sehingga itulah alasan hukum, Penyidik meningkatkan status Penyeledikan menjadi penyidikan dalam memberikan status terhadap terlapor klien kami ishak hamsa. sebagai Pelaku Kejahatan PASAL 167.
sebenarnya bukan klien kami ISHAK HAMSA yang melakukan Kejahatan. akan teTapi Oknum Penyidiklah yang melakukan kejahatan yang sebenarnya.

Alasanya sangat mudah untuk kita lihat.
mengapa Penyidik hanya melihat buku F saja, yang berada dikelurahan, sementara buku F yang berada di kelurahan hanyalah buku salinan, bukan catatan buku tanah yang asli yang susungguhnya Penyidik tidak boleh men jadikan salinan tersebut sebagai bukti Penerapan Hukum yang pinis, untuk menjerat klien kami.

Yang seharunya Penyidik mengetahui buku tanah asli itu berada di kantor ipeda yang beralih kekantor pajak pratama yang dimana Pada tahun 2012 di serahkan di kantor dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR.
Jadi yang pegang sekrang adalah BAPENDA KOTA MAKASSAR.

Pertanyaanya. sesungguhnya Penyidik sangat sudah tau kebenaran pembuktian hak tanah terlapor klien kami ishak hamsa. Yang saat ini di tahun 2023 masih terdaftar secara resmi dan sah di kantor dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR.

Namun mengapa Penyidik tahban Kepolisian polrestabes makssar tidak menyempurnahkan,”fungsi penyelidikannya,”Pungkasnya.

Jurnalis By Tim/Red.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Tinjau SPBU, Pastikan Distribusi BBM Lancar dan Tepat Sasaran

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka meninjau SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai waktu peninjauan, SPBU yang d

Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Penerbangan perdana Sriwijaya Air di Kolaka tercantum sebagai salah satu berita Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026.Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di KolakaInformasi dalam item RSS menyebutkan penerbangan perdana Sriwijaya Air di

Air Bersih Kolaka, BPBD Salurkan 13.600 Liter

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - BPBD Kolaka menyalurkan 13.600 liter air bersih untuk warga Desa Toari dan membantu 155 jiwa.Informasi yang tersedia dalam item RSS menyebut BPBD Kolaka sebagai pihak yang menyalurkan air bersih. Sumber tersebut tidak memuat rincian mengenai waktu pelaksanaan, kondisi warg

PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim meninjau lokasi PSEL Kayumanis dan menargetkan groundbreaking berlangsung tahun ini.PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun IniInformasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026. Sumber menyebut agenda

Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim disebut mendukung penuh investasi di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang terbit pada 16 Oktober 2026.Dukungan investasi di Kota BogorItem tersebut memuat judul “Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor”.U

 

ARTIKEL TERKAIT