Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI

Makasar, Jurnaliswarga.id – Korwil BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin memberikan Apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi Selatan, “Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI”. Sabtu (20/7/2024)

Dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan memberikan Plakat dan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng atas kinerja dan dedikasinya dalam menangani perkara korupsi Penggunaan Anggaran Kesejahteraan Rumah Tangga DPRD Bantaeng yang diduga ada kerugian negara 4,9 Miliar Rupiah

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel dalam wawancara dengan awak media menyampaikan Apresiasi dan dukungan terhadap Jajaran Kejaksaan dalam pengungkapan kasus Korupsi di Sulawesi Selatan

Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RIKali ini Penghargaan BPI Award kembali diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dari Jajaran Kejari Bantaeng berhasil Mengungkap Kasus Korupsi di wilayah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

Apresiasi dan Penghargaan dari BPI KPNPA RI ini diberikan sebagai bentuk dukungan dari elemen masyarakat atas kinerja dan gerak cepat Pidsus Kejari Bantaeng berhasil menetapkan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,9 miliar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  *lOWNER SHAWTY PARFUM MEMBANTAH BERITA YANG BEREDAR

Keempat tersangka, yang terdiri dari tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan DPRD Bantaeng, langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Pasca Putusan MKMK, Lembaga Pemilih Indonesia Merilis Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul 2023

Penahanan keempat tersangka dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Piagam penghargaan BPI Award yang akan diberikan BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan kepada Kejari Bantaeng diharapkan dapat memotivasi Kinerja Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi di wilayah tersebut

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel berharap adanya kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat dapat terus berjalan dan bersynergi dengan baik

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

Prabowo dan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi, BBM Tetap Stabil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Bahlil  menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi sebagai fondasi menuju kemandirian...

 

ARTIKEL TERKAIT