Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI

Makasar, Jurnaliswarga.id – Korwil BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin memberikan Apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi Selatan, “Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI”. Sabtu (20/7/2024)

Dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan memberikan Plakat dan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng atas kinerja dan dedikasinya dalam menangani perkara korupsi Penggunaan Anggaran Kesejahteraan Rumah Tangga DPRD Bantaeng yang diduga ada kerugian negara 4,9 Miliar Rupiah

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel dalam wawancara dengan awak media menyampaikan Apresiasi dan dukungan terhadap Jajaran Kejaksaan dalam pengungkapan kasus Korupsi di Sulawesi Selatan

Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RIKali ini Penghargaan BPI Award kembali diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dari Jajaran Kejari Bantaeng berhasil Mengungkap Kasus Korupsi di wilayah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

Apresiasi dan Penghargaan dari BPI KPNPA RI ini diberikan sebagai bentuk dukungan dari elemen masyarakat atas kinerja dan gerak cepat Pidsus Kejari Bantaeng berhasil menetapkan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,9 miliar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  Hasil Investigasi Keluarga : Virendy Ditengarai Meninggal di Malino, Pengurus Mapala Diduga Buat Skenario Kebohongan

Keempat tersangka, yang terdiri dari tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan DPRD Bantaeng, langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  TMMD Ke-116 TA 2023 Di Wilayah Kodam XIV/Hsn Resmi Ditutup, Pangdam : Program TMMD Sejalan Dengan Perintah Harian KSAD Dan Slogan Kodam XIV/Hsn

Penahanan keempat tersangka dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Piagam penghargaan BPI Award yang akan diberikan BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan kepada Kejari Bantaeng diharapkan dapat memotivasi Kinerja Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi di wilayah tersebut

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel berharap adanya kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat dapat terus berjalan dan bersynergi dengan baik

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

5 Kebijakan Ekonomi Biru KKP Jadi Agenda Prioritas Nasional Kelautan

Jakarta, Jurnaliswarga.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam membangun sektor kelautan berkelanjutan melalui 5 kebijakan ekonomi biru yang menjadi agenda prioritas...

744 Aset Tanah Belum Bersertifikat, KPK Dorong Percepatan Cegah Sengketa di Kutai Timur

Kutai Timur, Jurnaliswarga.id — Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan sertifikasi 744 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai...

Wamen Ossy Dermawan, Layanan Pertanahan di Palangkaraya Didorong Lebih Cepat dan Mudah 2026

Palangkaraya, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan...

13 Lokasi Hilirisasi Dikebut, Presiden Prabowo Bahas Investasi Strategis di Hambalang

Bogor, Jurnaliswarga.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan strategis...

 

ARTIKEL TERKAIT