Home / Makassar

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:38 WIB

INTEGRITAS WASIDIK POLDA SUL-SEL MATI SURI””PASAL SILUMAN 263 AYAT 2 MENJADI BUKTI

PASAL 167 SANGAT DIPAKSAKAN” PH TERLAPOR MERADANG

Jurnaliswarga.id, Makassar –
Itegritas penegakan hukum kepolsisian polrestabes makassar teecederai adanya prilaku oknum penyidik tahbang dalam penanganan kasus 167 yang sangat tidak objektif dalam mencari fakta–fakta materil dalam melakukan penyelidikan awal baik bukti yang dimiliki klien kami selaku pihak terlapor ishak hamsah maupun bukti yang dimiliki pihak pelapor perempuan HJ. WAFIA SAHRIEL,seorang istri salah satu seorang pengusaha yang berkediaman di jalan andi tonro kelurahan sombaopu kabupaten gowa provinsi sulawesi selatan yang tidak asing kerap disapa H. SAHAR.” Ujar pengacara terlapor ISHAK HAMSA, Muh, Sirul Haq, SH. saat memberikan komentar Pandangan Hukumnya dihadapan beberapa media onlien Sulawesi selatan.
di depan kantor kepolisian polda sul-sel saat setelah melakukan kunjungan kompirmasi keruangan Kabag Wasidik Polda SUL-SEL AKBP KADARISLAM KASIM, SH.

Penasehat Hukum terlapor ishak hamsa juga mengungkapkan komentarnya. maksut dan tujuanya mendatangi untuk bertemu Kabak wasidik polda sul-sel dalam dua agenda pembahasan diantaranya
dalam kasus 167 yang di tangani Penyidik tahban Polrestabes makassar, yang kami anggap sangat keliru dimana adanya prilaku oknum Penyidik tahban polrestabes makssar dalam mendudukkan klien kami sebagai Pelaku Kejahatan pasal 167.
dimana Penyidik tidak mengungkap atau membuktikan secara lugas fakta fakta hak kepemilikan tanah klien kami. Ujar Pengacara ishak hamsa. Muh. SIRUL HAq, SH.

Baca Juga:  Brigjen TNI Dany Budiyanto Menyambut Baik Audensi Pengurus pusat Da'i Muda Indonesia

Prilaku oknum tersebut”sambung Sang Pengacara, Muh, sirul Haq, SH
seharusnya mendapatkan peneguran SOP dari Pungsi Pengawasan Wasidik Polda Sul-sel Sekiranya keadilan Hukum itu dapat dirasakan dengan nyata oleh pihak masyarafat yang membutuhkan keadilan Hukum.

Namun sangat kita sesalkan juga Atas prilaku Kabak wasidik polda sul-sel yang justru mempertontonkan Kuwalitas Penegakan Hukum yang sangat menyesatkan dengan berprilaku mendukun kesalahan yang dilakukan Oknum Penyidik tahban polrestabes makassar dalam Penangnanan Penerapan kasus 167 yang dimana juga kami anggap ngarang ngibul serta Penyesatan Hukum.

Alasanya sangat mudah untuk kita temukan” terjadinya DUMAS pengaduan masyarakat dilingkup wasidik polda sul sel itu kan, berawal dari atas adanya prilaku Oknum Penyidik yang kami anggap salah, dalam penerapan Hukum Pasal 167, yang dimana penyidik juga sangat jelas tidak Memenuhi Persyaratan tuntutan Propesinya sebagai seorang Penyidik dalam melakukan Pengungkapan Penyelidikan terhadap pembuktian hak tanah milik klien kami.

Dimana dalam keterangan Faktanya, Penyidik hanya melakukan pemeriksaan Buku F yang berada dikelurahan dan hasilnya penyidik tidak menemukan terdaftarnya warka tanah milik klien kami Ishak hamsa di dalam keterangan catatan Buku F tersebut.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dewan Pengarah BRIN

Sehingga itulah alasan hukum, Penyidik meningkatkan status Penyeledikan menjadi penyidikan dalam memberikan status terhadap terlapor klien kami ishak hamsa. sebagai Pelaku Kejahatan PASAL 167.
sebenarnya bukan klien kami ISHAK HAMSA yang melakukan Kejahatan. akan teTapi Oknum Penyidiklah yang melakukan kejahatan yang sebenarnya.

Alasanya sangat mudah untuk kita lihat.
mengapa Penyidik hanya melihat buku F saja, yang berada dikelurahan, sementara buku F yang berada di kelurahan hanyalah buku salinan, bukan catatan buku tanah yang asli yang susungguhnya Penyidik tidak boleh men jadikan salinan tersebut sebagai bukti Penerapan Hukum yang pinis, untuk menjerat klien kami.

Yang seharunya Penyidik mengetahui buku tanah asli itu berada di kantor ipeda yang beralih kekantor pajak pratama yang dimana Pada tahun 2012 di serahkan di kantor dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR.
Jadi yang pegang sekrang adalah BAPENDA KOTA MAKASSAR.

Pertanyaanya. sesungguhnya Penyidik sangat sudah tau kebenaran pembuktian hak tanah terlapor klien kami ishak hamsa. Yang saat ini di tahun 2023 masih terdaftar secara resmi dan sah di kantor dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR.

Namun mengapa Penyidik tahban Kepolisian polrestabes makssar tidak menyempurnahkan,”fungsi penyelidikannya,”Pungkasnya.

Jurnalis By Tim/Red.

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolda Sulsel Dilantik Sebagai Ketua Pengurus Perbakin Sulsel 2023 – 2027

Makassar

Melabrak UU NO 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Makassar

Luar Biasa Diduga Terjadi Pungli Di Ruang Fiskal ?????.

Makassar

KPU Sulsel Dan Pangdam XIV/Hasanuddin : Sepakat Untuk Pemilu 2024 Sulsel Dewasa Dan Aman

Makassar

Miris…Ahli Waris Dari LAHAMA Justru di Jadikan Sebagai Tersangka ?

Makassar

Warga Tamalanrea Kota Makassar Bersurat Ke Pangdam XIV/Hsn, Kodam XIV/Hasanuddin Selalu Cepat, Tepat Dan Sigap Dalam Membantu Kesulitan Masyarakat

Makassar

Gelar Over Land, Baksos, Penanaman Pohon Serta Hiburan Rakyat Pangdam XIV/Hsn Inginkan Tidak Ada Jarak Antara TNI Dan Rakyat

Makassar

Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah
Lewat ke baris perkakas