Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Pasutri Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo 2023

PALOPO  (JW) – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) di Jalan Benteng Raya, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/06/2023).

Pasutri itu berinisial IJ (24) sebagai Suami dan HN (28) Istrinya. Keduanya diamankan lantaran Kepemilikan Obat Daftar G Jenis Tramadol.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi menjelaskan kepada Awak Media Jurnaliswarga.id bahwa Pasutri tersebut terbukti Mengedarkan Obat Daftar G Tanpa Izin.Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Pasutri Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo 2023

“Obat tersebut, Mereka Pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu, Kemudian dikirim kepada Mereka melalui Salah Satu Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi) yang ada di Kota Palopo,” Jelas Kasi Humas Polres Palopo.

Baca Juga:  Dandim 0108/Kapolres Agara Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Antisipasi Guantibmas Di Agara

Awalnya, Polisi mengamankan Seorang Remaja Umur 17 Tahun berinisial HK. Dia diamankan saat Mengambil Barang tersebut di Salah Satu Ekspedisi yang ada di Kota Palopo.

“Yang bertugas Mengambil Barang ini, Kemudian menyebut Nama IJ (24) dan HN (28) sebagai Pemilik Barang,” Ungkapnya.

“Setelah itu, Kami melakukan Pengembangan dan Berhasil Mengamankan Pasangan Pasutri itu di Rumahnya,” Sambungnya.Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Pasutri Diamankan Sat Narkoba Polres Palopo 2023

Baca Juga:  Kapolres Palopo Pimpin Apel Dan Berikan Reward OPS Ketupat 2023 Ke Polsek Jajaran

Kepada Polisi, Mereka mengaku Membeli Obat tersebut melalui Online dengan Harga Rp. 2.850.000,- (Dia Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Selain untuk Konsumsi Sendiri, Mereka juga mengaku bahwa Obat itu untuk d Jjual kepada Konsumennya,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Dari Tangan Ketiga Terduga Pelaku, Polisi Berhasil Mengamankan Seribu Dua Ratus Lima Puluh (1.250) Butir Tramadol dan Handphone (HP) milik Mereka.(*)

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT