PALOPO (JW) – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) di Jalan Benteng Raya, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/06/2023).
Pasutri itu berinisial IJ (24) sebagai Suami dan HN (28) Istrinya. Keduanya diamankan lantaran Kepemilikan Obat Daftar G Jenis Tramadol.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi menjelaskan kepada Awak Media Jurnaliswarga.id bahwa Pasutri tersebut terbukti Mengedarkan Obat Daftar G Tanpa Izin.
“Obat tersebut, Mereka Pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu, Kemudian dikirim kepada Mereka melalui Salah Satu Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi) yang ada di Kota Palopo,” Jelas Kasi Humas Polres Palopo.
Awalnya, Polisi mengamankan Seorang Remaja Umur 17 Tahun berinisial HK. Dia diamankan saat Mengambil Barang tersebut di Salah Satu Ekspedisi yang ada di Kota Palopo.
“Yang bertugas Mengambil Barang ini, Kemudian menyebut Nama IJ (24) dan HN (28) sebagai Pemilik Barang,” Ungkapnya.
“Setelah itu, Kami melakukan Pengembangan dan Berhasil Mengamankan Pasangan Pasutri itu di Rumahnya,” Sambungnya.
Kepada Polisi, Mereka mengaku Membeli Obat tersebut melalui Online dengan Harga Rp. 2.850.000,- (Dia Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Selain untuk Konsumsi Sendiri, Mereka juga mengaku bahwa Obat itu untuk d Jjual kepada Konsumennya,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, Dari Tangan Ketiga Terduga Pelaku, Polisi Berhasil Mengamankan Seribu Dua Ratus Lima Puluh (1.250) Butir Tramadol dan Handphone (HP) milik Mereka.(*)
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).