Kornas PPI : Harus Adil bagi Peserta Pemilu dan Ada Kepastian Hukum 2023

Jakarta, (Jurnaliswarga.id) Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin mengatakan, rencana KPU untuk menyederhanakan teknis penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, patut diapresiasi sebagai inovasi KPU, agar tidak terulang lagi peristiwa tewasnya sekitar 700 petugas KPPS di hari H Pemilu 2019 akibat mereka kelelahan yang berlebihan karena bekerja non-stop hingga dinihari. Selasa 27/6/2023)

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI mengungkapkan hal itu dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya Jakarta, Senin siang hingga sore, 26 Juni 2023.

Kornas PPI : Harus Adil bagi Peserta Pemilu dan Ada Kepastian Hukum 2023

FGD yang dipandu Komisioner KPU DKI Jakarta dan sejumlah nara sumber pemantik diskusi tersebut untuk memberikan masukan kepada KPU dalam penyiapan rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Hadir saat itu, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah organisasi penggiat Pemilu.

Menurut Saparuddin, rencana KPU untuk mencari format dan prosedur penghitungan suara yang lebih efektif, perlu dipertimbangkan dengan matang, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penghitungan suara di TPS bisa selesai tepat waktu tanpa menimbulkan persoalan baru, dengan tetap melaksanakan prinsip/azas adil dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Lapor Polisi, Kedai Milik Ketua PAC BPPKB Banten Babakan Madang di Rusak Orang

Saparuddin menilai, upaya KPU untuk mengatasi persoalan tidak seimbangnya  waktu yang dibutuhkan oleh petugas KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan suara supaya tidak berujung pada kelelahan dan kematian, merupakan bagian dari penerapan prinsip adil kepada penyelenggara Pemilu ad hoc (petugas KPPS). Namun, penerapan prinsip adil tersebut juga harus diberikan secara setara kepada peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu.

Seperti diketahui, dalam draft PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KPU mengusulkan dua hal. Pertama, metode penghitungan suara menggunakan dua panel, sehingga waktu untuk menyelesaikan proses penghitungan suara akan lebih cepat. Kedua, menyederhanakan formulir penghitungan suara, sehingga waktu untuk membuat salinan dokumen di TPS akan lebih cepat.

Menurut Saparuddin, usulan penghitungan suara dengan metode dua panel justru tidak adil bagi peserta Pemilu, pemilih, saksi, pengawas TPS, dan pemantau Pemilu, terutama karena perhatian atau konsentrasi mereka tersebar pada dua titik (panel) penghitungan suara — ketika proses penghitungan suara sedang berlangsung di TPS.

Penerapan dua panel, kata Saparuddin,  juga berpotensi merugikan peserta Pemilu (pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon Anggota DPD, dan calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) — dalam hal menyediakan saksi utama selain saksi cadangan di TPS sesuai jumlah panel penghitungan suara.

Baca Juga:  Prajurit Yonarmed 10 Roket/Kostrad torehkan dua prestasi dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX melalui cabang olahraga Menembak Shootgun Skeet Men Individu dan Beregu

Menurut Saparuddin, rencana penerapan metode dua panel dalam penghitungan suara di TPS, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Pemilu. Pasal 387 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 memberikan mandat bahwa Ketua KPPS melakukan penghitungan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan suara yang dihitung.

Dengan metode dua panel, kata Saparuddin, mengakibatkan ada satu panel lainnya yang tidak dipimpin oleh Ketua KPPS dalam proses penghitungan suara, tetapi hanya dipimpin oleh Anggota KPPS. Pertanyaannya, apakah seorang Anggota KPPS mendapat mandat dari UU Pemilu untuk memimpin proses penghitungan suara tanpa menyertakan Ketua KPPS ?

Karena itu, kata Saparuddin, upaya penerapan metode dua panel penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, perlu dipertimbangkan dengan matang oleh KPU sebelum dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, karena lebih banyak kekurangannya dan tidak terlalu signifikan

Penyederhanaan teknis penghitungan suara di TPS, kata Saparuddin, lebih memungkinkan diterapkan dan lebih signifikan untuk memangkas  durasi waktu sehingga dapat mempercepat proses penghitungan suara di TPS, jika KPU menyederhanakan formulir penghitungan suara. (Red/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT