Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas 2023

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi percepat realisasi pembelajaran penatausahaan keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan peran strategis Pemda dalam pengelolaan dana BOK, khususnya BOK Puskesmas guna terwujudnya laporan penggunaan yang akuntabel.

Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Pemerintah Daerah (Pemda), yang digelar di Aston Kartika Hotel, Grogol, Jakarta Barat, Kamis, (5/10/2023).

“Upaya ini penting dan strategis guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan,” kata Maurits.

Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas 2023

Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan penyamaan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat dinas kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi pembinaan di bidang penatausahaan dan pelaporan keuangan BOK Puskesmas. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan penetapan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 1 September 2023 lalu.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Warga Wolo Ricuh, Tuntut PT CNI Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

“Kegiatan ini penting dilaksanakan sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAK merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi prioritas nasional. Karenanya dalam penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dan berfokus terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan.

“Penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dengan tujuan yaitu pertama mencapai prioritas nasional. Kedua, mempercepat pembangunan daerah. Ketiga, mengurangi kesenjangan layanan publik. Keempat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Kelima, mendukung operasionalisasi layanan publik,” terangnya.

Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas 2023

Selain itu, jelas Maurits, penganggaran dana BOK berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka percepatan realisasi dan penatausahaan keuangan BOK Puskesmas, maka Pemda segera merealisasikan secara terukur, tepat sasaran dan tepat jumlah. Penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Komdigi: Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Perkuat Tata Kelola AI Global 2026

“Dalam hal penganggaran dana BOK Puskesmas penggunaannya tidak sesuai dengan Juknis tahun berkenaan, Pemda melakukan penyesuaian atas penggunaan dana BOK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Fasilitasi DAK, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota. (Oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT