BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen 2024

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti kasus korupsi dalam investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara sampai Triliunan Rupiah. (10/5/2024)

Menyikapi tindak lanjut penanganan KPK dalam kasus Korupsi PT Taspen itu, Ketua Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyampaikan Apresiasi dan dukungan bahwa laporan yang pernah disampaikan BPI KPNPA RI kepada KPK ternyata mendapat perhatian dan ditindak lanjuti KPK sampai ke proses Penyidikan dan sudah ada ditetapkan Tersangka yaitu Dirut PT Taspen

Feriyandi selaku Ketua Investigasi BPI KPNPA RI meminta kepada KPK agar juga melakukan dan mengusut adanya kejanggalan penggunaan keuangan yang menjadi temuan BPK Tahun Anggaran 2021-2023 pada PT Taspen.

Dikatakan lebih lanjut Feri, PT Taspen (Persero) mengelola aset sebesar Rp346 triliun per 31 Desember 2022. Jumlah aset tersebut di antaranya dialokasikan dalam bentuk deposito sebesar Rp40 triliun, surat berharga sebesar Rp263 triliun dalam bentuk saham, reksadana, obligasi, sukuk, MTN, dan kontrak investasi kolektif efek ber agun aset, serta investasi langsung sebesar Rp2,44 triliun, investasi pada entitas asosiasi sebesar Rp3,36 triliun dan properti investasi sebesar Rp125 miliar.

PT Taspen (Persero) telah membukukan Pendapatan Kekurangan Pendanaan Tahun 2022 sebesar Rp22,176 triliun yang merupakan pendapatan atas perubahan metode dan asumsi dalam perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-50/MK.02/2022 tentang Persetujuan Metode dan Asumsi dalam Perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan Program THT pada PT Taspen (Persero) Tahun 2022.

Baca Juga:  Legislator Jakarta Sebut RSUD Cakung Bakal Penuhi Kesehatan Warga

Sebagai pengelola dana pensiun PNS, PT Taspen (Persero) telah melakukan koordinasi dengan pemerintah yang bermaksud mengoptimalkan skema perhitungan pembayaran pensiun. Pada saat ini, skema pembayaran pensiun adalah pay as you go yaitu pembayaran uang pensiun PNS saat telah memasuki masa pensiun, sedangkan PT Taspen (Persero) dan pemerintah masih berupaya untuk menjadikannya fully funded yaitu nilai tunai pensiun pegawai negeri yang sudah pensiun maupun yang masih aktif juga harus diakui oleh pemerintah sebagai utang kepada pengelola dana pensiun. Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Taspen (Persero) telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut.

a. Menghitung Kewajiban Jangka Panjang Program Pensiun (KJPPP) Tahun 2021 berdasarkan metode dan asumsi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Nomor S-195/MK.02/2022 Jumlah KJPPP Tahun 2021 sebesar Rp2.598 triliun, dan

b. Mengajukan metode dan asumsi perhitungan KJPPP Tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor SRT-319/DIR.1/102022 tanggal 29 Oktober 2022 dan melakukan simulasi perhitungan KJPPP per 30 September 2022 menggunakan metode dan asumsi yang sama dengan perhitungan KJPPP Tahun 2021 dengan jumlah sebesar Rp2.589 triliun.

Baca Juga:  Kolaborasi Relawan Dalam Dukungan Calon Presiden Anies Baswedan

Namun demikian, sebagaimana diungkapkan dalam Bab III laporan ini dan untuk menjawab tujuan pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain sebagai berikut.

a. Penyesuaian atas penempatan aset dalam bentuk investasi saham dan obligasi PT

Taspen (Persero) belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan:

1) Potensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari dana yang masih tertahan di investasi saham per 30 September 2022 sebesar Rp425 miliar yang unrealized loss sebesar Rp762,8 miliar dari nilai perolehan sebesar Rp1,188 triliun.

2) Risiko penurunan nilai terhadap investasi pada reksadana HPAM Premium 1 atas adanya benturan kepentingan antara IPM dengan MI serta transaksi saham di atas harga pasar antara PT Taspen (Persero) dengan IPM.

3) PT Taspen (Persero) berisiko terkena sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam PMK.

“Jadi permasalahan investasi ini bukan hanya pada tahun 2019-2020 namun juga tahun-tahun berikut nya dan ini yang harus menjadi perhatian KPK mengapa BPI KPNPA RI melaporkan Dirut PT Taspen karena adanya kejanggalan dalam pengelolaan Keuangan Negara dan ini yang harus juga menjadi Atensi KPK. Tutup Feri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Rudy Dorong Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Publik Apresiasi Langkah Hijau Pemkab Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat komitmen menjaga lingkungan hidup melalui gerakan pengurangan sampah plastik...

Rudy Susmanto Pastikan 203 Petugas Kawal Kesehatan Hewan Kurban di 1.339 Titik Pemotongan Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha...

Korban Jari Putus Tagih Keadilan, Publik Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Bogor 2026

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan kehilangan ujung jari kelingking di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menjadi...

Wamen Nezar Patria Ingatkan Bahaya “Penjajahan Algoritma”, Generasi Muda Diminta Kuasai Teknologi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengingatkan generasi muda Indonesia untuk waspada terhadap ancaman baru di era digital berupa “penjajahan...

FPPI Kaltim dan Komnas HAM RI Cek Koordinat Lahan KT CAL, Sengketa dengan PT GAM Memanas 2026

BALIKPAPAN, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali memanas setelah Forum...

 

ARTIKEL TERKAIT