Disdik Gelar Rapat Kerja Dengan Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

JURNALISWARGA.ID, HUMPROPUB – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dengan agenda pembahasan pelaksanaan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour, Senin (13/5/2024).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, meminta kepada Disdik Kota Bogor agar segera mensosialisasikan SE Gubernur Jabar dan SE Wali Kota Bogor kepada sekolah-sekolah.

“Jadi sudah terbit itu SE Gubernur dan SE Wali Kota. Disdik harus segera mensosialisasikan ke sekolah-sekolah agar bisa terlaksana aturan-aturan ini,” ujar pria yang akrab disapa ASB.

Lebih lanjut, ASB mengungkapkan adanya aturan ini bukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor dan memberikan rasa tanggungjawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.

Menurut ASB, kegiatan study tour juga bisa dilakukan di wilayah dalam kota. Karena di Kota Bogor juga sudah banyak destinasi wisata edukasi yang mampu menstimulus para pelajar.

Baca Juga:  Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Danubrata Isi Kursi Wakil Ketua

“Kita punya Kebun Raya, museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, AEWO Mulyaharja dan banyak lainnya. Jadi kegiatan study tour ini baiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” ungkap ASB.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.

Atas dasar itu, sambung dia, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bedah KUA-PPAS 2024, Komisi I Pastikan Anggaran di Wilayah Naik

Disinggung mengenai pentingnya program study tour, Irwan menambahkan bahwa kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.

Kendati demikian, ia menekankan pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.

“Studi tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT