Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pada tanggal 20 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota Group LX International. Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 1133/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, gugatan yang diajukan oleh Kelompok Tani Cinta Alam Lestari diterima untuk dilanjutkan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat yang menyebut gugatan tersebut sebagai gugatan tidak sah tidak dapat diterima. Pengadilan juga menegaskan bahwa mereka berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan semua pihak untuk melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir. Biaya perkara akan ditangguhkan sampai ada keputusan akhir dari pengadilan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat Farhan Ch SE, SH, MH, mewakili Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, menyampaikan harapannya agar PT GAM mematuhi rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM yang dikeluarkan melalui Kantor Wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh PT GAM.

Baca Juga:  Bacakan Surpres Calon Panglima TNI, Puan: Pengganti Jenderal Andika adalah Laksamana Yudo

Dalam gugatannya, Kelompok Tani menduga PT GAM melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot tanah milik mereka, tindakan yang dianggap melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Advokat kelompok tani menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar hak-hak masyarakat adat, hukum, dan kepentingan umum.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024Kelompok Tani Cinta Alam Lestari meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka, memerintahkan PT GAM untuk mematuhi rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, dan membayar ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialami.

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk menetapkan status quo atas lahan sengketa yang terletak di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan memerintahkan sita jaminan atas aset PT GAM di Lantai 33 Pasific Century Place, Jakarta Selatan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Laporan polisi kelompok tani tgl 01 Nov 2015, tentang tindak pidana pengrusakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana yang perkara ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan Negeri Jakarata Selatan, sesuai surat kompolnas Nomor :B-3087D/Kompolnas/5/2024 ; Klarifikasi Biasa; Perihal : Hasil Klarifikasi Penanganan SKM

Baca Juga:  Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

Kelompok Tani berharap bahwa laporan polisi yang diajukan pada 1 November 2015 terkait dugaan perusakan oleh PT GAM akan mendapatkan kepastian hukum setelah putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari Kementerian Hukum & HAM selama persidangan berlangsung.

Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat kelompok tani menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan berharap persidangan ini akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang terkena dampak.

Kuasa hukum juga meminta penegak hukum agar ada kepastian hukum yg bermartabat dan berkeadilan, serta Hukum Sebagai Panglima Tertinggi bukan senjata bagi pengusa dan pengusaha. (Red/NR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim meninjau lokasi PSEL Kayumanis dan menargetkan groundbreaking berlangsung tahun ini.PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun IniInformasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026. Sumber menyebut agenda

Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim disebut mendukung penuh investasi di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang terbit pada 16 Oktober 2026.Dukungan investasi di Kota BogorItem tersebut memuat judul “Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor”.U

Teknologi Digital dalam Pembelajaran di SDN Semeru 6

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemanfaatan teknologi digital menjadi topik pemberitaan mengenai pembelajaran di SDN Semeru 6, Kota Bogor.Teknologi Digital dalam PembelajaranJudul berita pada situs Pemerintah Kota Bogor menyebut pembelajaran di SDN Semeru 6 makin interaktif melalui pemanfaatan teknologi d

Pemkot Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Regulasi Kota Cerdas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor mendorong digitalisasi parkir dan memperkuat regulasi kota cerdas, menurut item berita pada situs Pemkot Bogor.Judul berita tersebut memuat dua fokus utama: digitalisasi parkir dan penguatan regulasi kota cerdas.Digitalisasi Parkir di Kota BogorInforma

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

 

ARTIKEL TERKAIT