Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pada tanggal 20 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota Group LX International. Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 1133/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, gugatan yang diajukan oleh Kelompok Tani Cinta Alam Lestari diterima untuk dilanjutkan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat yang menyebut gugatan tersebut sebagai gugatan tidak sah tidak dapat diterima. Pengadilan juga menegaskan bahwa mereka berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan semua pihak untuk melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir. Biaya perkara akan ditangguhkan sampai ada keputusan akhir dari pengadilan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat Farhan Ch SE, SH, MH, mewakili Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, menyampaikan harapannya agar PT GAM mematuhi rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM yang dikeluarkan melalui Kantor Wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh PT GAM.

Baca Juga:  KABAG OPS POLRES BOGOR PIMPIN LANGSUNG LATIHAN SISPAMKOTA DALAM CIPTA KONDISI KONTIJENSI PENANGANAN PILKADA MANTAP PRAJA 2024

Dalam gugatannya, Kelompok Tani menduga PT GAM melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot tanah milik mereka, tindakan yang dianggap melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Advokat kelompok tani menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar hak-hak masyarakat adat, hukum, dan kepentingan umum.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024Kelompok Tani Cinta Alam Lestari meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka, memerintahkan PT GAM untuk mematuhi rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, dan membayar ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialami.

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk menetapkan status quo atas lahan sengketa yang terletak di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan memerintahkan sita jaminan atas aset PT GAM di Lantai 33 Pasific Century Place, Jakarta Selatan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Laporan polisi kelompok tani tgl 01 Nov 2015, tentang tindak pidana pengrusakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana yang perkara ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan Negeri Jakarata Selatan, sesuai surat kompolnas Nomor :B-3087D/Kompolnas/5/2024 ; Klarifikasi Biasa; Perihal : Hasil Klarifikasi Penanganan SKM

Baca Juga:  Rahmad Sukendar: PNBP Rp19 Triliun Prestasi Kejagung, Pengawasan Jaksa Harus Diperketat

Kelompok Tani berharap bahwa laporan polisi yang diajukan pada 1 November 2015 terkait dugaan perusakan oleh PT GAM akan mendapatkan kepastian hukum setelah putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari Kementerian Hukum & HAM selama persidangan berlangsung.

Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat kelompok tani menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan berharap persidangan ini akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang terkena dampak.

Kuasa hukum juga meminta penegak hukum agar ada kepastian hukum yg bermartabat dan berkeadilan, serta Hukum Sebagai Panglima Tertinggi bukan senjata bagi pengusa dan pengusaha. (Red/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT