Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI

Makasar, Jurnaliswarga.id – Korwil BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin memberikan Apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi Selatan, “Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI”. Sabtu (20/7/2024)

Dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan memberikan Plakat dan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng atas kinerja dan dedikasinya dalam menangani perkara korupsi Penggunaan Anggaran Kesejahteraan Rumah Tangga DPRD Bantaeng yang diduga ada kerugian negara 4,9 Miliar Rupiah

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel dalam wawancara dengan awak media menyampaikan Apresiasi dan dukungan terhadap Jajaran Kejaksaan dalam pengungkapan kasus Korupsi di Sulawesi Selatan

Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RIKali ini Penghargaan BPI Award kembali diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dari Jajaran Kejari Bantaeng berhasil Mengungkap Kasus Korupsi di wilayah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

Apresiasi dan Penghargaan dari BPI KPNPA RI ini diberikan sebagai bentuk dukungan dari elemen masyarakat atas kinerja dan gerak cepat Pidsus Kejari Bantaeng berhasil menetapkan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,9 miliar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  PKB 'Apel' Malam minggu Ke PKS , Jajaki Koalisi Pilkada Kota Bogor 2024

Keempat tersangka, yang terdiri dari tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan DPRD Bantaeng, langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Sopir Tangkasa kena musibah Kecelakaan, Camat Ujung-Pandang terkesan Lepas Tangan dan menyalahkan Supir

Penahanan keempat tersangka dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Piagam penghargaan BPI Award yang akan diberikan BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan kepada Kejari Bantaeng diharapkan dapat memotivasi Kinerja Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi di wilayah tersebut

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel berharap adanya kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat dapat terus berjalan dan bersynergi dengan baik

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT