Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI

Makasar, Jurnaliswarga.id – Korwil BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin memberikan Apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi Selatan, “Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI”. Sabtu (20/7/2024)

Dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan memberikan Plakat dan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng atas kinerja dan dedikasinya dalam menangani perkara korupsi Penggunaan Anggaran Kesejahteraan Rumah Tangga DPRD Bantaeng yang diduga ada kerugian negara 4,9 Miliar Rupiah

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel dalam wawancara dengan awak media menyampaikan Apresiasi dan dukungan terhadap Jajaran Kejaksaan dalam pengungkapan kasus Korupsi di Sulawesi Selatan

Gerak Cepat Kejari Bantaeng Ungkap Korupsi Rp 4,9 Miliar, Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RIKali ini Penghargaan BPI Award kembali diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dari Jajaran Kejari Bantaeng berhasil Mengungkap Kasus Korupsi di wilayah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan

Apresiasi dan Penghargaan dari BPI KPNPA RI ini diberikan sebagai bentuk dukungan dari elemen masyarakat atas kinerja dan gerak cepat Pidsus Kejari Bantaeng berhasil menetapkan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,9 miliar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  Minim Peminat Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua

Keempat tersangka, yang terdiri dari tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan DPRD Bantaeng, langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Giat Operasi Mantab Brata Sekaligus Sambang Warga Binaan Berikan Pesan Kamtibmas 2023

Penahanan keempat tersangka dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Piagam penghargaan BPI Award yang akan diberikan BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan kepada Kejari Bantaeng diharapkan dapat memotivasi Kinerja Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi di wilayah tersebut

Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel berharap adanya kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat dapat terus berjalan dan bersynergi dengan baik

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT