Rahmad Sukendar Apresiasi Kejagung dan Kejati Sulsel: Langkah Cepat Tangani Kasus Dua Guru di Luwu Utara Patut Dicontoh

Makassar, Jurnaliswarga.id — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) atas langkah cepat mereka menindaklanjuti laporan terkait dua aparatur sipil negara (ASN) guru di Kabupaten Luwu Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini kembali mencuat setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan langsung memberi perhatian khusus dan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau ulang keputusan PTDH terhadap dua guru bernama Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya diberhentikan pasca putusan inkrah Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat mereka beberapa tahun lalu.

Baca Juga:  Artis Youtuber dan Model Els Warrouw viral terbanyak penggemar dengan lagu " Dear Diary".

Rahmad Sukendar menilai langkah cepat kejaksaan dan perhatian gubernur adalah bukti nyata bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah semakin responsif terhadap keadilan sosial.

Menurutnya, BPI KPNPA RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung RI dan Kejati Sulsel yang telah bergerak cepat dan tanggap menindaklanjuti laporan terkait dua ASN guru di Luwu Utara. Respons cepat tersebut, kata Rahmad, mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi hukum.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang memberikan perhatian serius dengan memerintahkan peninjauan ulang keputusan PTDH terhadap dua guru tersebut. Menurut Rahmad, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keadilan administratif dan kemanusiaan.

Baca Juga:  Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) Siap Dukung PSI di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Rahmad menekankan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi ASN yang menjadi korban dari kesalahan prosedural atau penerapan hukum yang tidak proporsional. Ia menegaskan keadilan tidak boleh berhenti di meja birokrasi, dan semua pihak harus memperoleh haknya sesuai konstitusi.

Langkah cepat kejaksaan dan perhatian gubernur ini dinilai menjadi angin segar dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, di tengah banyaknya sorotan terhadap kasus pemberhentian ASN yang dinilai belum sepenuhnya adil.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

5 Kebijakan Ekonomi Biru KKP Jadi Agenda Prioritas Nasional Kelautan

Jakarta, Jurnaliswarga.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam membangun sektor kelautan berkelanjutan melalui 5 kebijakan ekonomi biru yang menjadi agenda prioritas...

744 Aset Tanah Belum Bersertifikat, KPK Dorong Percepatan Cegah Sengketa di Kutai Timur

Kutai Timur, Jurnaliswarga.id — Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan sertifikasi 744 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai...

Wamen Ossy Dermawan, Layanan Pertanahan di Palangkaraya Didorong Lebih Cepat dan Mudah 2026

Palangkaraya, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan...

13 Lokasi Hilirisasi Dikebut, Presiden Prabowo Bahas Investasi Strategis di Hambalang

Bogor, Jurnaliswarga.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan strategis...

 

ARTIKEL TERKAIT