Rahmad Sukendar: Laporkan Selegram Tiktok Adimas Firdaus Di Polres Tangsel

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDKetua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras ucapan selebgram Adimas Firdaus yang diduga menghina dan merendahkan suku Sunda. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kejahilan, tetapi sudah masuk kategori ujaran rasis yang mengancam kerukunan bangsa.Rahmad Sukendar: “Rasisme Tidak Ada Tempatnya di Indonesia, Selebgram Itu Harus Diproses Hukum!”

“Kita ini hidup di negara yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Tidak ada ruang sedikit pun untuk rasisme di Indonesia. Pelaku harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi publik figur lainnya,” tegas Rahmad.

Rahmad Sukendar: Laporkan Selegram Tiktok Adimas Firdaus Di Polres Tangsel

Ia menambahkan bahwa seorang selebgram dengan jutaan pengikut seharusnya memberi contoh baik, bukan justru menyebarkan ujaran kebencian. “Mereka ini punya pengaruh besar. Kalau dibiarkan, perilaku merendahkan suku tertentu akan dianggap biasa. Ini serius, dan saya sudah melaporkan di SPKT Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya,” ujarnya. Kamis (11/12/25).

Baca Juga:  Rudy Susmanto Targetkan Tuntas Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan di APBD 2025

Rahmad Sukendar juga menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sunda yang selama ini dikenal santun, toleran, dan berkontribusi besar bagi pembangunan Indonesia. “Suku Sunda adalah bagian penting dari bangsa ini. Menghina suku Sunda sama artinya mengoyak kain kebangsaan. Jangan biarkan Indonesia rusak hanya karena kelakuan satu orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia memastikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP. TBL. 3007/ XII/2025/SPKT Polres Tangerang Selatan, tanggal 11 Desember 2025

Baca Juga:  PAN Menempati Urutan ke 6 Perolehan Suara di Dapil 2, Hj Hakanna Optimis Mendapatkan 1 kursi di DPRD Kota Bogor

Kami dari BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan mendorong kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk segera mengambil tindakan lebih cepat dan . Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum yang dilaporkan Tb Rahmad Sukendar

Ini murni Pidana dan jelas-jelas delik hukum yang harus diproses dengan cepat,” ungkap Rahmad Sukendar

Di akhir pernyataannya, Rahmad mengingatkan semua pihak, terutama para influencer dan konten kreator, agar lebih berhati-hati dalam berbicara. “Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Kita wajib menjaga kehormatan semua suku dan adat di Indonesia. Negara ini dibangun dari keberagaman, bukan dari kebencian,” tutupnya. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara...

KJRI Melbourne Dukung Perawat Indonesia Ekspansi Karier ke Australia 2026

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne mempertegas komitmennya dalam mendukung mobilitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia ke mancanegara.JURNALISWARGA.ID. Melbourne, Australia — Konsulat Jenderal Republik...

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, resmi mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 pada Kamis 16 April...

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

​Jakarta, Jurnaliswarga.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini...

Wamendag Dyah Roro Dorong Generasi Muda Berinovasi Hadapi Masa Depan Dunia Kerja 2026

Depok, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berinovasi dan berperan sebagai agen perubahan...

 

ARTIKEL TERKAIT