Rahmad Sukendar: Laporkan Selegram Tiktok Adimas Firdaus Di Polres Tangsel

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras ucapan selebgram Adimas Firdaus yang diduga menghina dan merendahkan suku Sunda. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kejahilan, tetapi sudah masuk kategori ujaran rasis yang mengancam kerukunan bangsa.Rahmad Sukendar: “Rasisme Tidak Ada Tempatnya di Indonesia, Selebgram Itu Harus Diproses Hukum!”

“Kita ini hidup di negara yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Tidak ada ruang sedikit pun untuk rasisme di Indonesia. Pelaku harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi publik figur lainnya,” tegas Rahmad.

Rahmad Sukendar: Laporkan Selegram Tiktok Adimas Firdaus Di Polres Tangsel

Ia menambahkan bahwa seorang selebgram dengan jutaan pengikut seharusnya memberi contoh baik, bukan justru menyebarkan ujaran kebencian. “Mereka ini punya pengaruh besar. Kalau dibiarkan, perilaku merendahkan suku tertentu akan dianggap biasa. Ini serius, dan saya sudah melaporkan di SPKT Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya,” ujarnya. Kamis (11/12/25).

Baca Juga:  Sambang Warga Binaan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas 2023

Rahmad Sukendar juga menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sunda yang selama ini dikenal santun, toleran, dan berkontribusi besar bagi pembangunan Indonesia. “Suku Sunda adalah bagian penting dari bangsa ini. Menghina suku Sunda sama artinya mengoyak kain kebangsaan. Jangan biarkan Indonesia rusak hanya karena kelakuan satu orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia memastikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP. TBL. 3007/ XII/2025/SPKT Polres Tangerang Selatan, tanggal 11 Desember 2025

Kami dari BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan mendorong kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk segera mengambil tindakan lebih cepat dan . Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum yang dilaporkan Tb Rahmad Sukendar

Baca Juga:  Kemlu RI dan India Perkuat Kemitraan Strategis Asia 2026

Ini murni Pidana dan jelas-jelas delik hukum yang harus diproses dengan cepat,” ungkap Rahmad Sukendar

Di akhir pernyataannya, Rahmad mengingatkan semua pihak, terutama para influencer dan konten kreator, agar lebih berhati-hati dalam berbicara. “Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Kita wajib menjaga kehormatan semua suku dan adat di Indonesia. Negara ini dibangun dari keberagaman, bukan dari kebencian,” tutupnya. (Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Andra Soni Perkirakan 8 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni memperkirakan delapan juta warga mengikuti program cek kesehatan gratis.Perkiraan Cek Kesehatan GratisPerkiraan jumlah peserta tersebut menjadi informasi utama dalam berita sumber tersebut. Sumber berita tidak memuat rincian mengenai waktu pelaks

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

 

ARTIKEL TERKAIT