90 Persen Korban Kalah, Forum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum PBK

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDForum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinilai merugikan masyarakat. 90 Persen Korban Kalah, Forum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum PBK.

Meskipun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas bahwa manipulasi dan penipuan dalam perdagangan berjangka merupakan tindak pidana, implementasinya dinilai jauh dari harapan.

Forum menilai, banyak kasus justru diselesaikan melalui jalur mediasi dan sanksi administratif, bukan proses pidana.

Padahal, dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Peran Bappebti Disorot

FK2PBK juga menyoroti peran Bappebti yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo, Percaya Plt Jampidsus Rudi Margono Tuntaskan Penegakan Hukum 2026

Menurut forum, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan pencegahan kerugian masyarakat, namun dinilai tidak dimaksimalkan.

“Ketika tindak pidana diketahui tetapi tidak diteruskan, maka itu adalah pembiaran,” tulis pernyataan tersebut.

Korban dalam Posisi Lemah

Dalam proses penyelesaian sengketa, korban disebut berada dalam posisi yang sangat dirugikan.

Bahkan, sekitar 90 persen korban disebut kalah dalam persidangan.

Sementara itu, tawaran pengembalian dana dari pihak pialang umumnya hanya sebagian kecil, berkisar antara 5 hingga 75 persen dari total kerugian.

Desak DPR dan Pemerintah Bertindak Tegas

Baca Juga:  Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani Sigap Selamatkan Rakyat Terdampak Banjir!

Sebagai langkah lanjutan, FK2PBK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil tindakan konkret, antara lain:

Melakukan investigasi menyeluruh
Membekukan aktivitas PBK
Mencabut izin perusahaan pialang bermasalah
Membekukan rekening perusahaan
Mengembalikan seluruh kerugian korban

Forum juga menekankan pentingnya penegakan hukum pidana, bukan sekadar penyelesaian administratif atau perdata.

Sistem Dinilai Gagal Lindungi Masyarakat

FK2PBK menilai, sistem PBK saat ini belum berjalan sesuai tujuan awal yaitu melindungi masyarakat dan menciptakan perdagangan yang adil dan transparan.

Sebaliknya, praktik di lapangan dinilai sarat konflik kepentingan dan berpotensi terus merugikan publik jika tidak segera dibenahi.(Red/Fc)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem...

Setneg: Presiden Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Hapus Kemiskinan 2026

MALANG, JurnalisWarga.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran negara guna mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di...

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028

JurnalisWarga.id | Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN menjadi Ibu Kota...

Gubernur Papua Siapkan Kapal Bersubsidi Perkuat Konektivitas Daerah 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri terus memperkuat pembangunan konektivitas antardaerah melalui rencana pengoperasian kapal...

 

ARTIKEL TERKAIT