JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinilai merugikan masyarakat. 90 Persen Korban Kalah, Forum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum PBK.
Meskipun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas bahwa manipulasi dan penipuan dalam perdagangan berjangka merupakan tindak pidana, implementasinya dinilai jauh dari harapan.
Forum menilai, banyak kasus justru diselesaikan melalui jalur mediasi dan sanksi administratif, bukan proses pidana.
Padahal, dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Peran Bappebti Disorot
FK2PBK juga menyoroti peran Bappebti yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut forum, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan pencegahan kerugian masyarakat, namun dinilai tidak dimaksimalkan.
“Ketika tindak pidana diketahui tetapi tidak diteruskan, maka itu adalah pembiaran,” tulis pernyataan tersebut.
Korban dalam Posisi Lemah
Dalam proses penyelesaian sengketa, korban disebut berada dalam posisi yang sangat dirugikan.
Bahkan, sekitar 90 persen korban disebut kalah dalam persidangan.
Sementara itu, tawaran pengembalian dana dari pihak pialang umumnya hanya sebagian kecil, berkisar antara 5 hingga 75 persen dari total kerugian.
Desak DPR dan Pemerintah Bertindak Tegas
Sebagai langkah lanjutan, FK2PBK mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil tindakan konkret, antara lain:
Melakukan investigasi menyeluruh
Membekukan aktivitas PBK
Mencabut izin perusahaan pialang bermasalah
Membekukan rekening perusahaan
Mengembalikan seluruh kerugian korban
Forum juga menekankan pentingnya penegakan hukum pidana, bukan sekadar penyelesaian administratif atau perdata.
Sistem Dinilai Gagal Lindungi Masyarakat
FK2PBK menilai, sistem PBK saat ini belum berjalan sesuai tujuan awal yaitu melindungi masyarakat dan menciptakan perdagangan yang adil dan transparan.
Sebaliknya, praktik di lapangan dinilai sarat konflik kepentingan dan berpotensi terus merugikan publik jika tidak segera dibenahi.(Red/Fc)
