Rahmad Sukendar: Laporkan Selegram Tiktok Adimas Firdaus Di Polres Tangsel

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDKetua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras ucapan selebgram Adimas Firdaus yang diduga menghina dan merendahkan suku Sunda. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kejahilan, tetapi sudah masuk kategori ujaran rasis yang mengancam kerukunan bangsa.Rahmad Sukendar: “Rasisme Tidak Ada Tempatnya di Indonesia, Selebgram Itu Harus Diproses Hukum!”

“Kita ini hidup di negara yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Tidak ada ruang sedikit pun untuk rasisme di Indonesia. Pelaku harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi publik figur lainnya,” tegas Rahmad.

Rahmad Sukendar: Laporkan Selegram Tiktok Adimas Firdaus Di Polres Tangsel

Ia menambahkan bahwa seorang selebgram dengan jutaan pengikut seharusnya memberi contoh baik, bukan justru menyebarkan ujaran kebencian. “Mereka ini punya pengaruh besar. Kalau dibiarkan, perilaku merendahkan suku tertentu akan dianggap biasa. Ini serius, dan saya sudah melaporkan di SPKT Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya,” ujarnya. Kamis (11/12/25).

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Minta Kejagung Segera Ungkap Aktor Utama Dalam Kasus Korupsi Berjamaah Timah Bangka Belitung 2024

Rahmad Sukendar juga menilai ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sunda yang selama ini dikenal santun, toleran, dan berkontribusi besar bagi pembangunan Indonesia. “Suku Sunda adalah bagian penting dari bangsa ini. Menghina suku Sunda sama artinya mengoyak kain kebangsaan. Jangan biarkan Indonesia rusak hanya karena kelakuan satu orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia memastikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP. TBL. 3007/ XII/2025/SPKT Polres Tangerang Selatan, tanggal 11 Desember 2025

Baca Juga:  LANGKAH BEBAS UTANG MILYARAN

Kami dari BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan mendorong kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk segera mengambil tindakan lebih cepat dan . Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum yang dilaporkan Tb Rahmad Sukendar

Ini murni Pidana dan jelas-jelas delik hukum yang harus diproses dengan cepat,” ungkap Rahmad Sukendar

Di akhir pernyataannya, Rahmad mengingatkan semua pihak, terutama para influencer dan konten kreator, agar lebih berhati-hati dalam berbicara. “Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Kita wajib menjaga kehormatan semua suku dan adat di Indonesia. Negara ini dibangun dari keberagaman, bukan dari kebencian,” tutupnya. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Aliansi PANDAWA Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Parung 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Cibinong untuk mengusut tuntas dugaan...

Bupati Bogor Dorong Jalur Kereta Baru untuk Atasi Kemacetan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem transportasi modern dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Bersama Kementerian Perhubungan, PT...

Bupati Bogor Perkuat Transparansi Desa Lewat Evaluasi Keuangan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan...

Kemkomdigi-JICA Siapkan Talenta AI untuk Lindungi Anak dan Tangkal Disinformasi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Japan International Cooperation Agency memperkuat kerja sama strategis dalam pengembangan talenta kecerdasan...

Denny Mulyadi: Lulusan SMP Bosowa Bina Insani Harus Berilmu dan Berakhlak Mulia 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menghadiri acara pelepasan siswa-siswi SMP Bosowa Bina Insani Angkatan XXXII Tahun Ajaran 2025/2026...

 

ARTIKEL TERKAIT