JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) menyebut sistem ini diduga telah berubah menjadi skema perampokan dana publik secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Nilai transaksi yang fantastis menjadi perhatian. Pada tahun 2024, total transaksi PBK disebut mencapai Rp33.214,89 triliun dengan jumlah nasabah terdaftar sekitar 2,4 juta orang.
Namun, fakta mencengangkan muncul: hanya sekitar 250 ribu nasabah atau 11 persen yang aktif. Artinya, lebih dari 2 juta nasabah tidak lagi bertransaksi, memunculkan tanda tanya besar terkait nasib dana mereka.
Selain itu, data yang mengacu pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 238.552 kasus fraud dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025.
Modus: Iming-iming Profit hingga Dugaan Transaksi Fiktif
FK2PBK mengungkap, berbagai modus diduga digunakan oleh oknum perusahaan pialang untuk menarik dana masyarakat.
Mulai dari janji keuntungan besar, edukasi yang tidak transparan, hingga dugaan transaksi fiktif yang merugikan nasabah.
Bahkan, dalam beberapa temuan, sistem trading yang digunakan disebut tidak terhubung dengan pasar global, melainkan menggunakan aplikasi internal yang rawan manipulasi.
Kondisi ini dinilai membuat posisi nasabah sangat lemah karena tidak memiliki kontrol maupun transparansi atas transaksi yang dilakukan.
Nasabah Terjebak dalam Siklus Kerugian
Forum juga menyoroti praktik yang diduga menggiring nasabah untuk terus menambah dana dengan harapan “recovery”, padahal justru memperbesar potensi kerugian.
Minimnya edukasi terhadap risiko disebut menjadi celah utama yang dimanfaatkan.
“Nasabah seolah dipaksa memilih antara rugi atau menambah dana,” demikian salah satu poin dalam pernyataan forum.
Tingkat Kegagalan Tinggi
Data yang dikutip dari penelitian internasional menunjukkan tingkat keberhasilan dalam perdagangan ini sangat rendah.
Sebagian besar trader berhenti dalam waktu singkat, dengan angka kegagalan yang tinggi dalam satu tahun pertama.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sistem yang berjalan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasabah.(Red/FC)
