PBK Diduga Jadi Skema Perampokan Dana Publik, Triliunan Rupiah Uang Nasabah Dipertanyakan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDPraktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) menyebut sistem ini diduga telah berubah menjadi skema perampokan dana publik secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Nilai transaksi yang fantastis menjadi perhatian. Pada tahun 2024, total transaksi PBK disebut mencapai Rp33.214,89 triliun dengan jumlah nasabah terdaftar sekitar 2,4 juta orang.

Namun, fakta mencengangkan muncul: hanya sekitar 250 ribu nasabah atau 11 persen yang aktif. Artinya, lebih dari 2 juta nasabah tidak lagi bertransaksi, memunculkan tanda tanya besar terkait nasib dana mereka.

Selain itu, data yang mengacu pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 238.552 kasus fraud dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025.

Modus: Iming-iming Profit hingga Dugaan Transaksi Fiktif

Baca Juga:  Warga Kp.Putat Nutug Parung dikejutkan dengan Bayi tanpa Busana, Polsek Parung Olah TKP

FK2PBK mengungkap, berbagai modus diduga digunakan oleh oknum perusahaan pialang untuk menarik dana masyarakat.

Mulai dari janji keuntungan besar, edukasi yang tidak transparan, hingga dugaan transaksi fiktif yang merugikan nasabah.

Bahkan, dalam beberapa temuan, sistem trading yang digunakan disebut tidak terhubung dengan pasar global, melainkan menggunakan aplikasi internal yang rawan manipulasi.

Kondisi ini dinilai membuat posisi nasabah sangat lemah karena tidak memiliki kontrol maupun transparansi atas transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Terima Peresmian Satuan Baru Resimen Arhanud 2/Sisingamangaraja

Nasabah Terjebak dalam Siklus Kerugian

Forum juga menyoroti praktik yang diduga menggiring nasabah untuk terus menambah dana dengan harapan “recovery”, padahal justru memperbesar potensi kerugian.

Minimnya edukasi terhadap risiko disebut menjadi celah utama yang dimanfaatkan.

“Nasabah seolah dipaksa memilih antara rugi atau menambah dana,” demikian salah satu poin dalam pernyataan forum.

Tingkat Kegagalan Tinggi

Data yang dikutip dari penelitian internasional menunjukkan tingkat keberhasilan dalam perdagangan ini sangat rendah.

Sebagian besar trader berhenti dalam waktu singkat, dengan angka kegagalan yang tinggi dalam satu tahun pertama.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sistem yang berjalan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasabah.(Red/FC)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT