JURNALISWARGA.ID | JAKARTA — Upaya pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil konkret. Hingga 10 April 2026, platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Informasi ini dilansir dari halaman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui press rilis yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya.
TikTok Jadi Pelopor Kepatuhan
Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi melaporkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah dan menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuannya.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah pun mendorong platform lain untuk mengikuti jejak tersebut dengan melaporkan tindakan serupa.
“Ini adalah kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” tegasnya.
Roblox Dinilai Belum Patuh
Di sisi lain, pemerintah menilai platform Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS, meskipun telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global.
Komdigi mencatat masih terdapat celah keamanan, terutama terkait fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tak dikenal.
“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ungkap Meutya.
Akibatnya, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi pelindungan anak di Indonesia.
Platform Lain Sudah Patuh
Sementara itu, sejumlah platform besar lainnya telah lebih dulu menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS, di antaranya X, Bigo Live, serta layanan milik Meta seperti Instagram, Threads, dan Facebook.
Kepatuhan Bukan Pilihan
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar perlindungan anak.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus memperkuat peran negara dalam melindungi generasi muda dari risiko dunia maya.
(Redaksi Jurnaliswarga.id | Sumber: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital)
