780 Ribu Akun Tiktok Anak Dinonaktifkan, Pemerintah Tegaskan Pengetatan Pengawasan Platform Digital

JURNALISWARGA.ID | JAKARTA — Upaya pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil konkret. Hingga 10 April 2026, platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Informasi ini dilansir dari halaman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui press rilis yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026).

780 Ribu Akun Tiktok Anak Dinonaktifkan, Pemerintah Tegaskan Pengetatan Pengawasan Platform Digital
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Foto: DRA/Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya.

TikTok Jadi Pelopor Kepatuhan

Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi melaporkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah dan menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuannya.

Baca Juga:  Menuju Kehidupan Sehat: Langkah Sederhana untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Anda" 2023

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah pun mendorong platform lain untuk mengikuti jejak tersebut dengan melaporkan tindakan serupa.

“Ini adalah kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” tegasnya.

Roblox Dinilai Belum Patuh

Di sisi lain, pemerintah menilai platform Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS, meskipun telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global.

Komdigi mencatat masih terdapat celah keamanan, terutama terkait fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tak dikenal.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ungkap Meutya.

Akibatnya, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi pelindungan anak di Indonesia.

Baca Juga:  JP Morgan Tempatkan Indonesia Peringkat Kedua Dunia dalam Ketahanan Energi Global 2026

Platform Lain Sudah Patuh

Sementara itu, sejumlah platform besar lainnya telah lebih dulu menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS, di antaranya X, Bigo Live, serta layanan milik Meta seperti Instagram, Threads, dan Facebook.

Kepatuhan Bukan Pilihan

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar perlindungan anak.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus memperkuat peran negara dalam melindungi generasi muda dari risiko dunia maya.

(Redaksi Jurnaliswarga.id | Sumber: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Mentan Amran Kebut Cetak Sawah 7.000 Hektare di OKI

OGAN KOMERING ILIR, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama TNI terus mempercepat program cetak sawah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sebanyak...

BAKTI Komdigi Percepat Perbaikan Kabel Laut, Akses Internet Dioptimalkan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat proses restorasi kabel optik bawah laut Palapa Ring Tengah...

KPK Dorong TTU Bangun Budaya Antikorupsi dari Akar Masyarakat 20206

TIMOR TENGAH UTARA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi dari tingkat paling dasar melalui Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA)...

Kepala BGN Tegaskan Transparansi, Tolak Konflik Kepentingan Program MBG 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono langsung menggelar rapat pimpinan perdana bersama jajaran Eselon I dan II setelah resmi dilantik Presiden...

KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Perkuat SDM Kelautan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi meluncurkan Ocean Institute of Indonesia (OII) atau Institut Kelautan Indonesia sebagai langkah strategis pemerintah memperkuat...

 

ARTIKEL TERKAIT