JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan sikap tegas atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian asal Prancis yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.
Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada Pemerintah dan rakyat Prancis atas gugurnya salah satu personel serta adanya korban luka dalam insiden yang terjadi pada 18 April 2026.
Pemerintah Indonesia juga mengecam keras serangan tersebut, terutama karena terjadi di tengah kesepakatan gencatan senjata yang seharusnya dihormati oleh seluruh pihak.
“Serangan di tengah gencatan senjata merupakan hal yang tidak dapat diterima,” demikian penegasan resmi pemerintah.
Indonesia menekankan pentingnya semua pihak menahan diri, menghormati kedaulatan negara, serta menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas kawasan.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan keprihatinan atas meningkatnya ancaman terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di berbagai wilayah konflik. Indonesia menegaskan bahwa personel penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran serangan dalam kondisi apa pun.
“Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas pernyataan tersebut.
Indonesia juga menyatakan solidaritas kepada Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya, serta kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan bagi personel PBB di lapangan.
Komitmen ini sejalan dengan upaya internasional dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian, termasuk melalui kerja sama global yang telah disepakati sebelumnya.
Di tengah dinamika konflik di Lebanon, Indonesia menegaskan akan terus berperan aktif dalam mendorong perdamaian dunia serta memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh personel yang menjalankan misi kemanusiaan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Red/nR)
Dilansir dari pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Senin, 20 April 2026.
SUMBER LINK BERITA, KLIK DISINI
