Kutai Timur, Jurnaliswarga.id — Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan sertifikasi 744 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai langkah strategis mencegah potensi korupsi dan sengketa aset daerah. (22/4/2026)
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menegaskan pentingnya sertifikasi aset dalam kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena banyak kasus di daerah lain menunjukkan tanah milik pemerintah bisa dikuasai pihak lain hingga berujung sengketa di pengadilan,” ujarnya.
Hingga saat ini, ratusan bidang tanah milik Pemkab Kutai Timur masih belum memiliki sertifikat resmi. Dengan target sertifikasi yang selama ini hanya sekitar 10 bidang per tahun, KPK menilai capaian tersebut jauh dari cukup untuk mengejar ketertinggalan.
“Kami berharap target tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau lebih,” tegas Andy.
Data di lapangan menunjukkan sejumlah kendala, mulai dari belum terpusatnya dokumen aset hingga banyaknya bidang tanah yang belum memiliki batas atau patok jelas. Bahkan, realisasi tahun sebelumnya hanya mencapai 10 bidang dari target 20 bidang.
Selain itu, ditemukan perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Pemkab mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara Kantor Pertanahan mencatat 167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang terdaftar pada 2025. Ketidaksinkronan ini menjadi perhatian serius untuk segera diselaraskan.
KPK juga menetapkan tenggat waktu hingga 29 April 2026 bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data aset, baik yang sudah maupun belum bersertifikat. Dari ratusan aset tersebut, pemerintah daerah diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk percepatan sertifikasi.
Andy menekankan, tanpa percepatan signifikan, penyelesaian seluruh aset bisa memakan waktu puluhan tahun.
“Kalau hanya 20 bidang per tahun, bisa 35 tahun baru selesai. Untuk percepatan lima tahun, minimal harus 130 bidang per tahun,” jelasnya.
Selain percepatan sertifikasi, KPK juga merekomendasikan langkah strategis lain, seperti rekonsiliasi data antara BPKAD dan Kantor Pertanahan, pembentukan tim khusus percepatan, penguatan pengamanan fisik dan legal, hingga pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengawasan aset.
Di sisi lain, tata kelola Pemkab Kutai Timur masih mendapat catatan. Skor Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025 tercatat 53,19, turun dari 61,54 pada 2024. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 mencapai 66,36, meski masih menjadi yang terendah di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melalui Sekretaris Daerah Rizali Hadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola melalui transformasi digital dan penguatan pengawasan internal.
“Koordinasi ini menjadi pengingat sekaligus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Rizali.
Langkah percepatan sertifikasi aset ini dinilai menjadi kunci penting dalam mengamankan kekayaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kutai Timur.(Red/nR)
