BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dugaan praktik eksploitasi seksual anak berbasis digital mencuat di Kabupaten Bogor. Organisasi masyarakat Setya Kita Pancasila mendesak Kepolisian Resor Bogor bergerak cepat dan tegas mengusut kasus yang disebut mengandung unsur tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.
Laporan resmi tersebut disampaikan Tim Hukum dan Advokasi SKP pada Selasa (5/5/2026), dengan mendampingi keluarga korban remaja putri berinisial A. Korban diduga mengalami serangkaian tindak pidana berat, mulai dari penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial melalui platform digital.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada 2023 saat korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA di wilayah Cibubur. Terduga pelaku yang disebut merupakan mantan kekasih korban diduga memanfaatkan hubungan personal dan tekanan psikologis untuk mengendalikan korban secara berulang.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengungkap adanya intimidasi verbal yang diduga sengaja digunakan untuk membungkam korban. Pelaku disebut kerap merendahkan kondisi ekonomi keluarga korban agar korban takut melapor ke aparat penegak hukum.
“Orang miskin mana bisa lapor polisi,” demikian kalimat yang disebut berulang kali dilontarkan pelaku kepada korban sebagai bentuk tekanan mental.
Diduga Kelola Ribuan Konten Intim untuk Diperjualbelikan
Kasus ini menjadi sorotan karena muncul dugaan praktik perdagangan konten ilegal yang terorganisir. Pelaku diduga merekam tindakan kekerasan seksual terhadap korban, lalu menyimpan dan mengelola ribuan foto serta video intim untuk diperjualbelikan secara digital.
Modus transaksi disebut menggunakan sistem “deposit”, di mana pembeli harus menyetorkan sejumlah uang sebelum mendapatkan akses ke tautan khusus berisi konten ilegal tersebut.
Dugaan peredaran konten itu mulai terbongkar setelah rekan korban menemukan sejumlah foto dan video pribadi korban telah tersebar di berbagai grup WhatsApp dan platform digital lainnya.
Ketua Umum SKP, Andreas Sumual, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar kasus kekerasan seksual biasa. Ada dugaan eksploitasi seksual digital dan perdagangan manusia modern. Aparat harus menerapkan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Natasya, perwakilan SKP, dalam keterangannya.
Minta Penyidik Gunakan Perspektif Perlindungan Anak
Saat ini korban masih menjalani proses pendampingan psikologis akibat trauma berat yang dialami sejak 2023 hingga 2025. Pendampingan hukum dan pemulihan korban dilakukan oleh SKP bersama tim advokasi.
SKP juga meminta penyidik menggunakan pendekatan perlindungan anak dalam setiap tahapan pemeriksaan dan penyidikan, mengingat korban masih di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi.
Laporan disebut telah diterima pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pemeriksaan administrasi di Polres Bogor. Publik pun menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan sindikat eksploitasi seksual digital yang dinilai telah merusak masa depan korban.
Sumber: Siaran Pers Setya Kita Pancasila (SKP), 5 Mei 2026.
