JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri mengambil langkah tegas untuk melindungi jutaan petani kelapa sawit dari dugaan praktik kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS). Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penurunan harga TBS yang tidak sejalan dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (8/6/2026), pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan harga sawit di tingkat petani kembali sesuai mekanisme pasar yang sehat dan berkeadilan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna menelusuri dugaan praktik kartel yang menyebabkan harga TBS mengalami penurunan di tengah tren positif pasar global.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena harga CPO dunia justru menunjukkan kenaikan yang semestinya berdampak positif terhadap harga sawit petani.
“Satgas Pangan Polri mendukung penuh program pemerintah untuk mencegah segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat maupun negara. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ade Simanjuntak.
Rapat strategis tersebut dihadiri pelaku usaha, asosiasi petani sawit, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor sawit yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah berdiri di garis depan untuk membela kepentingan petani sawit yang jumlahnya mencapai sekitar 15 juta orang di seluruh Indonesia.
Amran menilai penurunan harga TBS yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan kondisi yang tidak wajar karena bertolak belakang dengan perkembangan harga CPO global dan penguatan dolar AS.
“Perintah Presiden jelas, petani harus dilindungi. Harga TBS harus kembali normal sesuai kondisi pasar. Tidak ada alasan harga sawit petani turun ketika harga CPO dunia justru meningkat,” ujar Amran.
Berdasarkan hasil pemantauan Kementan, terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit yang belum menyesuaikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Data tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang terbukti merugikan petani melalui praktik perdagangan yang tidak sehat.
Kabar baiknya, langkah cepat yang dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini telah kembali bergerak menuju kondisi normal.
Respons ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan karena dinilai mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional yang menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia di pasar global.
Melalui sinergi antara Kementan, Polri, pemerintah daerah, KPPU, dan pelaku usaha, pemerintah berharap tercipta tata niaga sawit yang lebih transparan, sehat, dan berkeadilan. Dengan demikian, petani memperoleh harga yang layak, dunia usaha mendapatkan kepastian, dan kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian nasional semakin kuat.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Kementerian Pertanian Republik Indonesia, 8 Juni 2026.
