Pemkab Bogor Tegaskan Dukung Penegakan Hukum Kasus RSUD Bogor Utara 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sikap tersebut ditegaskan Pemkab Bogor menyusul penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka dan penahanannya oleh penyidik Kejari Kabupaten Bogor.

Sebagai tindak lanjut administratif, Pemkab Bogor telah memberhentikan sementara BAP dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut merupakan konsekuensi administratif kepegawaian bagi PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut bukan merupakan pemberhentian tetap dan tidak diambil berdasarkan pertimbangan subjektif.

“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Cabang Bulog Bogor bersama L.O Satgas Sergab Monitoring Penyerapan Ga'bah dan beras di Desa Purwasari

Menurutnya, pemberhentian tetap sebagai PNS hanya dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses administrasi kepegawaian memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dengan proses pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemkab Bogor juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, Pemkab Bogor menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sikap ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghormati proses hukum sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Pertahankan WTP, Bukti Tata Kelola Bogor Maju 2026

“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekretaris Daerah.

Pemkab Bogor memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah tetap diarahkan untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal.

Pemkab Bogor juga menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dihormati dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berlangsung demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang bersih, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.(Red/nR)

Sumber informasi: klik disini >>> Press Rilis Diskominfo Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

Rahmad Sukendar Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN, Kasus Suap HGB Summarecon Harus Diusut Tuntas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret Presiden Direktur...

 

ARTIKEL TERKAIT