JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus menunjukkan keberpihakannya kepada peternak rakyat. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menerbitkan serangkaian kebijakan strategis untuk melindungi peternak ayam petelur nasional, termasuk penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur sebesar Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Kebijakan tersebut disampaikan Mentan Amran saat membuka ruang dialog bersama peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah di Indonesia di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga yang tidak sesuai dengan kondisi produksi di lapangan. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan mengirimkan surat himbauan resmi yang ditembuskan kepada Satgas Pangan Polri guna memastikan pelaksanaan HAP berjalan efektif.
“Kami akan mengawal bersama agar tidak ada pihak yang merugikan peternak Indonesia. Pemerintah hadir untuk melindungi peternak rakyat,” tegas Amran.
Selain penegakan HAP, pemerintah juga menetapkan empat langkah strategis guna memperkuat sektor perunggasan nasional. Pertama, memastikan harga telur di tingkat peternak tetap berada pada angka Rp26.500 per kilogram dengan pengawasan langsung dari Satgas Pangan.
Kedua, memperluas penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna membantu menekan biaya pakan yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam usaha peternakan ayam petelur.
Ketiga, meningkatkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sebelumnya satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan. Langkah ini diyakini mampu menyerap surplus produksi sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Keempat, Kementerian Pertanian akan mengirimkan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur masuk dalam daftar negatif investasi tertentu guna melindungi usaha peternak rakyat dari dominasi modal besar.
Mentan Amran menegaskan bahwa peternak ayam petelur memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menurutnya, keberhasilan peternak memenuhi kebutuhan protein masyarakat bahkan hingga mampu melakukan ekspor merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
“Kami bangga kepada peternak petelur Indonesia yang telah memenuhi kebutuhan anak bangsa dan bahkan mampu menembus pasar ekspor. Karena itu pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan,” ujar Amran.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan peternak. Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang dinilai memberikan kepastian usaha bagi para peternak di tengah fluktuasi harga pasar.
Menurut Yudianto, mulai saat ini seluruh pihak harus mematuhi HAP yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga mengimbau peternak untuk segera melaporkan apabila masih ditemukan praktik pembelian telur di bawah harga acuan.
“Keputusan ini menjadi angin segar bagi peternak. Kami berharap tidak ada lagi pembelian telur di bawah Rp26.500 per kilogram,” katanya.
Dukungan juga datang dari Bupati Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, yang memaparkan keberhasilan model pengelolaan harga telur di daerahnya. Melalui koordinasi rutin antara peternak dan pedagang, harga telur dapat dijaga tetap stabil sehingga memberikan keuntungan yang adil bagi seluruh pihak.
Langkah cepat Kementerian Pertanian ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena dinilai menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keseimbangan tata niaga perunggasan nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat, dukungan terhadap biaya produksi, serta peningkatan serapan hasil peternak, pemerintah optimistis kesejahteraan peternak rakyat akan semakin meningkat.
Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, meningkatkan produksi protein hewani, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 melalui sektor pertanian dan peternakan yang kuat serta berdaya saing.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Rabu, 10 Juni 2026.
