JAKARTA – Jurnaliswarga.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong peningkatan target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2027 guna memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, PTSL merupakan program strategis nasional yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui percepatan sertipikasi tanah secara lengkap berbasis wilayah.
“Prioritas PTSL pada tahun 2027 perlu ditambah. Selain itu, kami juga fokus pada sertipikasi sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang mereka tempati,” ujar Nusron Wahid.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa PTSL memiliki keunggulan karena dilaksanakan berbasis desa. Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu wilayah didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah hingga area pemakaman.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mempercepat terwujudnya desa lengkap dan meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang.
“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan,” jelasnya.
Selain memperluas cakupan PTSL, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terjangkau program PTSL. Program tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat secara gratis sehingga hak kepemilikan rumah menjadi lebih terlindungi secara hukum.
Untuk memastikan program berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, anggota DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Rumah-rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertipikat, termasuk penerima program bedah rumah pada periode 2016–2025, dapat diusulkan untuk mendapatkan layanan sertipikasi gratis tersebut.
Langkah strategis yang dilakukan Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa penambahan target PTSL merupakan kebijakan yang tepat karena memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Dede Yusuf.
Dukungan terhadap peningkatan target PTSL mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum pertanahan, memperkuat perlindungan hak milik, serta mendukung program pembangunan perumahan rakyat yang menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Program ini juga mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman dalam kepemilikan tanah dan rumah, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki warga.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 11 Juni 2026.
