Home / Jakarta / BPN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:29 WIB

KONFERENSI PERS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG MAFIA TANAH Via ZOOM

Jurnaliswarga.id, Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengadakan Konferensi Pers tentang Mafia Tanah Via ZOOM, acara ini di hadiri oleh Menteri ATR/BPN, Ekselon 1 dan 2, Staf Khusus Kementrian ATR/BPN, Ketua Satgas Mafia Tanah dan para awak Media, Senin 18 Oktober 2021.

Dalam pembukaan konferensi pers Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil menyampaikan “Komitmen pemerintah dalam memerangi mafia tanah, memberikan kepastian hukum tentang bidang tanah, prinsip saya mafia tanah tidak boleh menang”, tegasnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan terus memerangi mafiatanah dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum.

Mafia tanah adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dibidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun di dapat dengan cara bekerjasama dengan oknum BPN, oknum penegak hukum, Notaris/PPAT, Penyandang Dana, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Modus kejahatan mafia tanah dapat di identifikasi dengan beberapa praktek-praktek kejahatan, antara lain: Pemalsuan Alat Hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI (merupakan alat pembuktian lama), Mencari legalitas di Pengadilan, Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual,
Membuat Sertipikat Palsu dan Sertipikat Pengganti, Menghilangkan warkah,
Menduduki tanah secara illegal melalui preman dan Pemufakatan jahat dengan makelar tanah.

Kementerian ATR/BPN berpendapat bahwa kejahatan mafia tanah merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kepolisian (Satgas Anti Mafia Tanah), Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dll.

Sejak tahun 2018 – 2020, untuk menangani mafia tanah, Kementerian Agrariadan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Polri telah menetapkan Target Operasi (TO) MafiaTanah. Progres dari TO Mafia Tanah adalahsebagaiberikut

  1. Update Penanganan TO pada tahun 2018 yang sudah di vonis sebanyak 7.
  2. Update Penanganan TO pada tahun 2019 yang sudah di vonis sebanyak 11.
  3. Update Penanganan TO pada tahun 2020 yang sudah di vonis sebanyak 7.

Dalam menangani kasus mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah menentukan tipolgi kasusnya,yaitu: Pemalsuan dokumen, Pendudukan tanah illegal tanpa hak, Mencari legalitas dengan rekayasa perkara di Pengadilan, Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, Jual beli tanah sengketa dihadapan Notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR Lurah dan Camat, Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah,
Pemufakatan jahat pemilik dana dengan para makelar tanah, Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas, kenyataannya belum lunas, merugikan pemilik, Kejahatan (penggelapan dan penipuan) (korporasi/perorangan), Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah, dan Hilangnya warkah tanah.

Baca Juga:  Tersangka SR (42) Pengedar Sabu Seberat 10,43 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Dapat di informasikan juga praktek-praktek mafia tanah sebagai berikut: Kepala Desa membuat Salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama; Memprovokasi masyarakat petani/penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara illegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku; Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom, Kikitir/Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, Tanda Tangan Surat Ukur; Merubah/menggeser/menghilangkan patok tanda batas tanah;
Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya 2 (dua) sertifikat dibatas bidang tanah yang sama.

Dengan sengaja menggunakan jasa preman untuk kuasai fisik objek tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, memagarnya dan menggemboknya kemudian mendirikan bangunan di atasnya, dan ketika ada pengaduan dari masyarakat pemilik tanah, mereka berdalih telah menguasai fisik tanah sejak lama, Menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan atas tanah.

Kementerian ATR/BPN terus melakukan pencegahan mafia tanah dari hulu sampai hilir, dengan berbagai program kegiatan, yaitu: Hak-hak lama diberi tenggang waktu selama 5 (lima) tahun untuk dimohonkan haknya, setelahnya hanya sebagai petunjuk bukan sebagai bukti, Mempercepat pendaftaran dan pensertipikatan tanah di seluruh Indonesia, Redistribusi Tanah/ Reforma Agraria, Mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Memperbaiki sistem administrasi SDM, promosi, demosi, hukuman disiplin dan perbaikan regulasi/administrasi Pertanahan, Penerbitan Sertipikat untuk seluruh tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD, Penyelesaian Over laping (sertipikat ganda), Menerapkan digitalisasi warkah, dokumen, gamba rukur dan pelayanan pertanahan lainnya.

Baca Juga:  Ucapan Selamat Idul Fitri RSud Cibinong

Untuk hukuman disiplin, KementerianAgrariadanTataRuang/BadanPertanahan Nasional, melalui Inspektorat Jenderal telah memberikan hukuman disiplin dengan kategori sebagaiberikut:

  1. Hukuman Disiplin Berat sebanyak 32.
  2. Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 53.
  3. Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 40

Dalam penyelesaian sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN berupaya menyelesaikannya melalui mediasi (Akta Vandading). Adapun sengketa pertanahan yang berhasil diselesaikan melalui mediasi (Akta Vandading), sebagaiberikut:
-PT. Indonesia Power dengan PT. Belaputera dan afiliasinya di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
-PT. Pertiwi Lestari dengan Dewan Pimpinan Legiun Veteran RI di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
-PT. Buana Estate dengan PT. Genta Prana di Bogor, Kabupaten Jawa Barat.
-Kampung Nelayan sebanyak 434 KK dengan PT. Pelindo II di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
-Masyarakat sebanyak 3.200 orang diatas eks HGU PT. Sinarkartasura dan PT. KAI, seluas 198 ha di Bandungan Kabupaten Semarang, Provinsi JawaTengah.
-Masyarakat 5.000 KK (10 desa) diperbolehkan menggarap sepanjang belum digunakan TNI (latihantembak) di Urut Sewu, Kebumen, Provinsi JawaTengah.

Selain itu Kementerian ATR/BPN telah menangani beberapa kasus mafia tanah/terindikasi mafia tanah diantaranya:
-Kasus Mafia Tanah pada SHGB Nomor 1568/Kembangan Selatan (PT.Proline), Jakarta Barat.
-Kasus Mafia Tanah pada SHM Nomor 4931/Cakung Barat (PT. Salve Veritate), Jakarta Timur.
-Kasus MafiaTanah pada SHGB Nomor 06074/Duren Sawit, Jakarta Timur.
-Kasus MafiaTanah SHM 8516/Cilandak Barat (Dino Pati Jalal), Jakarta Selatan.
-Kasus MafiaTanah SHM 2575/Pondok Pindang (Soetrisno Bachir), Jakarta Selatan.
-Kasus Mafia Tanah pada SHM Nomor 02878/Sambirejo, Semarang, Provinsi JawaTengah.
-Kasus MafiaTanah pada pembatalan SHM Nomor 05922/Sekejati, Kota Bandung, Provins Jawa Barat.
-Kasus MafiaTanah pada SHM Nomor 07035/Bangka, Jakarta Selatan.
-Kasus MafiaTanah pada penerbitan SHGB Nomor 87 s/d 154/Lubuk Raya, Tebing Tinggi, Provins Sumatera Utara.
-Kasus MafiaTanah pada SHGB Nomor 734/Tanjung Buntung, Batam, Kepulauan Riau.
-Kasus MafiaTanah pada gugatan Aset BMN pada provinsi Sulawesi Selatan (Kasus Intje Baharudin).
-Kasus MafiaTanah pada SHM Nomor 01677/Petogogan, Jakarta Selatan.
-Kasus Mafia Tanah pada SHM Nomor 7035/Cipedak, Jakarta Selatan.

Sumber : Suyatno/Humas Kementerian ATR/BPN

Reporter: Suyatno

Share :

Baca Juga

Jakarta

Puan Ingatkan Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Hadapi Krisis Pertalite

Jakarta

Sultan Resmikan Peacemakers Hall of Fame
Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Pengawasan di 514 Kab/Kota, Kornas PPI : Perintah itu Tidak Sah?

Jakarta

Diduga Sering Berupaya Melanggar UU, Kornas PPI minta Presiden dan DPR Mengevaluasi Komisioner Bawaslu RI 2023

Jakarta

Kebijakan Kapolri Dengan Meluluskan Sulastri Jadi Calon Polwan Polda Maluku Utara Mendapatkan Apresiasi BPI KPNPA RI

Internasional

Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam yang Damai

Jakarta

BPI KPNPA RI Sudah Waktu Nya Kapolri Tindak Lanjuti Pengakuan Ismail Bolong yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri
Laporan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Ditindak Lanjuti Kejati Babel Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI 2024

Jakarta

Laporan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Ditindak Lanjuti Kejati Babel Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI 2024

Jakarta

Diskusi Virtual Agama Cinta,Mengurai Polemik Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon
Lewat ke baris perkakas