JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional guna mewujudkan industri mineral dan batu bara yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, mendukung penerimaan negara, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap badan usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai kegiatan pertambangan. Perusahaan juga harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun secara komprehensif dan mendapatkan persetujuan pemerintah melalui mekanisme evaluasi yang ketat.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pemerintah saat ini telah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan berbasis digital melalui platform MinerbaOne dan e-RKAB yang terintegrasi. Sistem tersebut memungkinkan proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan dokumen dilakukan secara transparan, efisien, dan terukur.
Dalam proses evaluasi RKAB, Ditjen Minerba melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas perusahaan, rencana teknis penambangan, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tri Winarno menegaskan bahwa setiap persetujuan hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan sesuai prinsip Good Mining Practice atau kaidah pertambangan yang baik.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” jelasnya.
Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah juga melakukan penyederhanaan matriks RKAB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap aspek keselamatan, lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta kewajiban reklamasi.
Selain memperkuat regulasi, Kementerian ESDM juga aktif memberikan pendampingan kepada perusahaan melalui program coaching clinic agar seluruh pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi. Ratusan sesi pendampingan telah dilakukan guna membantu perusahaan menyempurnakan dokumen terkait data eksplorasi, cadangan mineral, rencana produksi, pemasaran, hingga legalitas usaha.
Langkah-langkah tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat iklim investasi di sektor pertambangan nasional. Dengan tata kelola yang semakin baik, pemerintah optimistis sektor minerba akan terus menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung program hilirisasi dan ketahanan sumber daya alam Indonesia.
Melalui kebijakan yang terukur, transparan, dan berbasis teknologi, Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sektor pertambangan yang modern, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 034.Pers/04/SJI/2026, 12 Juni 2026.
