JurnalisWarga.id | Jakarta, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febri Ardiansyah tidak boleh mematahkan semangat para jaksa yang selama ini bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut Rahmad, di tengah mencuatnya dugaan kasus yang menyeret nama Febri Ardiansyah, publik tetap perlu memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang selama ini konsisten mengusut berbagai perkara korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Akibat kasus Febri, banyak jaksa berintegritas yang selama ini berjuang memburu koruptor ikut terkena dampaknya. Terlepas dari adanya dugaan kasus suap dan TPPU, kita juga harus melihat sisi baik Febri Ardiansyah selama menjabat Jampidsus,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar.
Meski demikian, BPI KPNPA RI tetap menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Karena itu, organisasi tersebut meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan terhadap Febri Ardiansyah agar seluruh persoalan dapat terungkap secara jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rahmad menilai langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Febri Ardiansyah agar seluruh persoalan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa kritik yang disampaikan BPI KPNPA RI terhadap sejumlah persoalan hukum merupakan bentuk keberpihakan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya menjalankan fungsi kontrol sosial demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“BPI KPNPA RI tidak berpihak kepada institusi mana pun. Tugas kami adalah mengawasi penyelenggara negara dan penggunaan anggaran negara demi kepentingan masyarakat serta tegaknya supremasi hukum,” jelas Rahmad.
Lebih lanjut, BPI KPNPA RI mendorong Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari). Evaluasi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut BPI KPNPA RI, penguatan sistem pengawasan internal dan evaluasi berkelanjutan merupakan langkah positif dalam mendukung agenda reformasi penegakan hukum yang tengah dijalankan pemerintah. Dengan demikian, aparat penegak hukum yang berintegritas dapat terus bekerja secara optimal dalam memberantas korupsi dan menjaga kepastian hukum di Indonesia.(nR)
Sumber informasi: Pernyataan resmi Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.
