Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota, pada Selasa (7/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor sampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap arah pembangunan, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026Sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari regulasi penyelenggaraan rumah susun, perubahan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan program daerah.

Berbagai laporan dari Panitia Khusus (Pansus), penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat turut menjadi landasan pembahasan utama.

Terkait pertanggungjawaban APBD 2025, Ketua DPRD Kota Bogor menilai laporan keuangan Pemkot Bogor secara umum telah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan yang baik.

“Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kota Bogor dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Laporan ini nantinya akan dibedah lebih lanjut oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD,” kata Adityawarman.

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026Sementara itu, Ketua Bapemperda, Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun sebagai langkah konkrit tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga:  Gelar Raker, Komisi I DPRD Kota Bogor Carikan Kantor Baru Untuk KPU dan Bawaslu Kota Bogor

Regulasi ini dirancang demi menghadirkan kepastian hukum pada sektor hunian vertikal di Kota Bogor.

Salah satu poin penting yang diwajibkan bagi pihak swasta atau pengembang komersial adalah penyediaan hunian khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan komersial untuk hunian MBR, baik dalam satu kawasan maupun di lokasi lain di wilayah Kota Bogor,” kata Eka Wardhana.

Selain itu, guna mengoptimalkan pemanfaatan dan mencegah penyalahgunaan aset daerah, masa sewa rumah susun milik Pemkot Bogor juga dibatasi maksimal empat tahun, dengan opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun.

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026DPRD Kota Bogor juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) agar program CSR perusahaan swasta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan daerah.

“Untuk memperkuat sinergi, kami mengusulkan pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” ucap Eka menambahkan.

Di sektor ekonomi kreatif, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menyebutkan Raperda yang terdiri dari 17 bab ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pelaku usaha lokal berupa penyediaan pusat kreasi, zona kreatif, hingga sentra industri kreatif.

Beralih ke masalah tata ruang, Wakil Ketua Pansus RTH, Pepen Firdaus, menegaskan adanya perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau demi meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat maupun korporasi.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kota Bogor Desak Solusi Konkret Kekurangan Guru: Endah Purwanti Soroti Krisis SDM Pendidikan Dasar

“Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau akan dikenakan sanksi denda Kategori II guna meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang,” jelas Pepen Firdaus.

Mengingat kondisi geografis wilayah yang memiliki kerawanan tinggi, status kelembagaan BPBD Kota Bogor dipastikan naik kelas dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A.

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026Ketua Pansus BPBD, Nasya Kharisa Lestari, berpendapat penyesuaian ini sudah didasarkan pada hasil kajian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dengan status baru tersebut, BPBD Kota Bogor akan memiliki struktur organisasi yang lebih kuat, sistem penanganan kebencanaan yang lebih responsif, serta peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ucap Nasya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut positif perumusan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029 sebagai instrumen vital pemetaan potensi lokal meskipun Kota Bogor secara umum berbasis pada sektor jasa dan perdagangan.

“Penyusunan rencana tersebut juga harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan para ahli agar mampu menghasilkan solusi serta ide-ide kreatif bagi pengembangan industri yang sesuai dengan karakteristik Kota Bogor,” pungkas Dedie A. Rachim.

Rapat paripurna ini ditutup dengan pembentukan Pansus baru untuk membahas Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2029, serta pemberian persetujuan atas sejumlah Raperda agar segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwali).(ADV/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT