JAKARTA, JurnalisWarga.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh layanan digital dapat diakses oleh semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital nasional yang inklusif, berkeadilan, dan tidak meninggalkan kelompok rentan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar Patria saat menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Nezar, akses terhadap layanan informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar seluruh layanan digital memenuhi prinsip aksesibilitas sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Layanan bagi penyandang disabilitas itu wajib. Jangan sampai karena keterbatasan yang dimiliki seseorang, ia tidak dapat mengakses layanan informasi publik,” tegas Nezar Patria.
Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dan evaluasi yang disampaikan Komisi Nasional Disabilitas terhadap pengembangan situs dan layanan digital Kemkomdigi. Menurutnya, kritik dan saran tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan pelayanan publik berbasis digital.
Nezar memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas fitur aksesibilitas agar semakin sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Kami sangat mengapresiasi evaluasi terhadap situs Kemkomdigi, khususnya terkait akses disabilitas dan fitur-fitur pendukungnya. Semua masukan akan kami catat dan perbaiki agar semakin memenuhi standar aksesibilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenkomdigi menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah menghadirkan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sejak tiga tahun lalu sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan publik digital yang ramah bagi seluruh masyarakat.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan digital yang inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Transformasi digital yang berpihak kepada seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen pemerintah ini juga mendapat respons positif dari berbagai pihak karena dinilai memperkuat prinsip kesetaraan hak dalam pemanfaatan teknologi digital di Indonesia.(red/nR)
Sumber informasi:
Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Siaran Pers No. 128/HM-KKD/7/2026, Kamis, 16 Juli 2026.
