JAKARTA, JurnalisWarga.id – Ahli Hukum Pidana sekaligus advokat senior Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyampaikan pandangan hukumnya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febri Ardiansyah. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian dalam perspektif hukum dan penegakan keadilan.
Prof. Henry, yang telah berkecimpung di dunia peradilan selama hampir lima dekade, mengaku memiliki kekhawatiran terhadap aspek keamanan tersangka apabila benar tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof. Henry saat dimintai pandangannya mengenai perkara tersebut.
Menurut Prof. Henry, kekhawatiran itu didasarkan pada beberapa hal yang menjadi pengamatannya. Salah satunya adalah karena, menurut pengetahuannya, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung pada umumnya menjalani penahanan sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai keberadaan tersangka yang disebut belum diketahui saat ditanyakan oleh awak media kepada penyidik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, Prof. Henry mengaitkan kekhawatirannya dengan pernyataan Febri dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut adanya pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan uang dan emas yang menjadi bagian dari perkara. Menurutnya, apabila pernyataan tersebut memiliki dasar yang dapat dibuktikan, maka tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak-pihak yang berkepentingan agar informasi tersebut tidak berkembang lebih jauh.
Meski demikian, Prof. Henry menegaskan bahwa pandangannya merupakan bentuk kekhawatiran pribadi dan berharap kondisi yang dikhawatirkannya tidak benar-benar terjadi.
“Semoga kekhawatiran saya ini salah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap seluruh pihak yang menjalani proses hukum, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Prof. Henry, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak tersangka, serta pengungkapan fakta secara menyeluruh merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap perkara yang dimaksud masih berlangsung. Seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sementara setiap fakta hukum nantinya akan ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(nR/Oking)
Sumber informasi: Pernyataan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dan Advokat Senior, disampaikan pada 16 Juli 2026.
