Menkomdigi Hormati Putusan MK, Pemerintah Kaji Aturan Kuota Internet 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah memastikan putusan tersebut akan dikaji secara komprehensif untuk menjadi dasar penyesuaian kebijakan dan regulasi sektor telekomunikasi.
Menkomdigi Hormati Putusan MK, Pemerintah Kaji Aturan Kuota Internet 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah telah meminta jajaran terkait untuk segera mempelajari implikasi putusan MK, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara kuota internet yang tidak terpakai atau hangus melalui uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca Juga:  Komdigi Perkuat Perlindungan Anak di Internet Lewat PP TUNAS 2026

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam pertimbangannya, perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme yang proporsional. Skema tersebut antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya.

Putusan tersebut juga memberikan perlindungan bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskan manfaat layanan yang dibeli.

Baca Juga:  Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

Kemkomdigi menegaskan pemerintah berkomitmen mengawal implementasi putusan MK agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi secara optimal. Pada saat yang sama, pemerintah tetap mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.

Langkah pemerintah untuk segera mengkaji implikasi putusan MK dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan sektor telekomunikasi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tingginya ketergantungan terhadap layanan internet.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Meutya.

Sikap Kemkomdigi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menempatkan kepentingan konsumen sebagai bagian penting dalam penguatan tata kelola sektor telekomunikasi, sekaligus memastikan perubahan kebijakan tetap menjaga keberlangsungan industri dan kualitas layanan digital bagi masyarakat.(Red/nR)

Sumber: klik disini >>>> Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menlu RI Sugiono Tegaskan EAS Jadi Jangkar Ketahanan Indo-Pasifik 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan pentingnya penguatan East Asia Summit (EAS) sebagai salah satu pilar strategis untuk menjaga ketahanan...

Wali Kota Bogor Dedie Aktifkan Layanan Darurat Kesehatan 119

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat layanan kesehatan yang cepat dan responsif bagi masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan operasional Public Safety...

Bupati Kolaka Lantik 32 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Pesan tersebut disampaikan saat...

Pemkab Bogor Tegaskan Dukung Penegakan Hukum Kasus RSUD Bogor Utara 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak...

Kapolri Dorong Desk Ketenagakerjaan Jadi Solusi Persoalan Buruh 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mendorong penguatan pelayanan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui Desk Ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan desk...

 

ARTIKEL TERKAIT