JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. Melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk belajar dan berkreasi, namun dengan perlindungan yang lebih kuat dari berbagai risiko digital.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan memastikan mereka terlindungi dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Bonifasius saat membuka Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern yang mendukung proses pembelajaran, kreativitas, dan komunikasi. Namun, tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai ancaman yang berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.
Untuk itu, pemerintah menghadirkan PP TUNAS sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi anak untuk bertumbuh dan berkembang sebelum memasuki ruang media sosial yang memiliki berbagai risiko.
“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap bukan berarti melarang penggunaan internet. Kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka sebelum memasuki platform yang berisiko tinggi,” jelas Alfreno.
Ia mengungkapkan terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten negatif, risiko kontak dengan pihak tidak dikenal, risiko kecanduan penggunaan media digital, serta risiko komersial yang dapat mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.
Menurut Alfreno, paparan konten negatif dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak, sementara interaksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial berpotensi membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, hingga berbagai bentuk ancaman lainnya.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka tumbuh menjadi inovator, pencipta teknologi, dan pemimpin masa depan, bukan justru menjadi korban dari risiko digital yang tidak terkendali,” tegasnya.
Melalui pelatihan literasi digital tersebut, para siswa dan guru mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan pendidikan.
Kebijakan Komdigi ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan karena dinilai menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan pendekatan edukatif dan perlindungan yang komprehensif, pemerintah berharap internet dapat menjadi sarana yang produktif, aman, dan bermanfaat bagi anak-anak Indonesia.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
