KPK Tegaskan Zero Tolerance, OTT Ungkap Dugaan Korupsi di Pemalang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di lingkungan KPK.

Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

KPK menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan.

Baca Juga:  Polsek Jasinga Amankan Puluhan Amunisi Yang di Temukan Warga Jasinga Saat Menggali Tanah 2023

Berdasarkan hasil penyidikan awal, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dana yang berhasil dihimpun diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Dalam pengembangannya, KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui oknum tertentu. Dari total dana yang terkumpul, sekitar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan kepada LBS, sementara sisa dana masih terus ditelusuri penyidik.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Banyak Polantas Lakukan Pungli di Jalan Tol, Ketua BPI KPNPA RI Soroti Penindakan Polri Yang Kurang Tegas 2024

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menegaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum internal KPK. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain proses penindakan, KPK juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan internal guna memperkuat tata kelola kelembagaan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

KPK mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan dukungan seluruh elemen bangsa melalui penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.(nR)

Sumber: Klik disini >>>>> Siaran Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 43/HM.01.04/KPK/56/7/2026, 30 Juli 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kepala Otorita IKN Perkuat Konsep Kota Hutan Berbasis Ekosistem 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah membangun IKN sebagai Kota Hutan (Forest City) yang mengedepankan pemulihan...

Ketua BPK RI Apresiasi Komitmen BSSN Kelola Keuangan Negara 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan negara...

Bupati Bombana Perkuat Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan 2026

BOMBANA, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si. memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bombana sebagai langkah memperkuat sinergi lintas...

Wakil Bupati Kolaka Buka Turnamen, Dorong Sportivitas dan UMKM 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Antar Desa/Kelurahan se-Kecamatan Wolo dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun...

Wali Kota Bogor Ikuti Raker DPR RI Bahas Aspirasi Pemerintah Daerah 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengikuti rapat kerja (Raker) yang dirangkai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR...

 

ARTIKEL TERKAIT