MERAUKE, JURNALISWARGA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian praktisi kehutanan dan peneliti ekologi politik, Bagus Karyo Widhiasto. Ia menilai penanganan karhutla perlu diperkuat dari sekadar pemadaman menuju pencegahan dan penelusuran faktor yang menyebabkan kebakaran berulang.
Menurut Bagus, kondisi cuaca seperti El Niño memang dapat membuat lahan lebih mudah terbakar, tetapi bukan menjadi satu-satunya penjelasan atas munculnya api. Faktor manusia, kepentingan ekonomi, penguasaan lahan, tata ruang, dan perubahan penggunaan ruang juga perlu ditelusuri secara serius.
“El Niño membuat lahan mudah terbakar, tetapi El Niño tidak menyalakan api. Ada manusia, ada kepentingan, dan ada ruang yang hendak diubah.”
Bagus mengatakan pendekatan ekologi politik diperlukan untuk memahami karhutla secara lebih menyeluruh. Hutan, menurutnya, bukan hanya kumpulan vegetasi, tetapi juga ruang yang memiliki nilai ekonomi, sosial, ekologis, dan politik.
Pemerintah Didorong Perkuat Pencegahan
Bagus mengapresiasi keberadaan berbagai instrumen yang telah dimiliki pemerintah, mulai dari perizinan dan regulasi, pemantauan titik panas, patroli, teknologi pemadaman hingga penegakan hukum.
Namun, ia menilai instrumen tersebut perlu semakin diarahkan untuk mencegah kebakaran sekaligus mengidentifikasi faktor dan kepentingan yang berada di balik perubahan penggunaan lahan.
“Negara sudah memiliki banyak alat untuk menemukan api dan mendeteksi lahan apa saja yang terbakar. Yang belum cukup kuat adalah kemampuan menemukan kepentingan di balik api,” katanya.
Menurut Bagus, data spasial dan pemantauan hotspot dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi pola kebakaran, termasuk apabila titik panas berulang berada di sekitar kawasan konsesi.
Meski demikian, ia menegaskan kedekatan hotspot dengan perusahaan tidak dapat langsung dijadikan bukti keterlibatan perusahaan. Diperlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum.
“Jangan langsung menuduh perusahaan. Tetapi jangan juga berhenti pada titik apinya. Telusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengelola, siapa yang membuka, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan seperti apa pola konsolidasi yang dilakukan,” ujarnya.
Penanganan Harus Menyentuh Akar Persoalan
Bagus menilai pengulangan karhutla dalam skala besar menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak cukup ditangani sebagai kejadian tahunan.
Ia merujuk pada berbagai data yang menunjukkan kebakaran dalam skala luas pernah terjadi pada 2015, 2019, 2022, serta terus berulang dalam luasan berbeda pada tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat pencegahan melalui tata kelola perizinan, pengawasan perubahan penggunaan ruang, pemantauan kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau setiap tahun Pemerintah hanya datang setelah api menyala, berarti Pemerintah sedang mengelola kebakaran, bukan mencegahnya, karena polanya selalu berulang,” kata Bagus.
Ia menegaskan, penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang terbukti terlibat.
Dampak Karhutla Ditanggung Masyarakat
Bagus juga menyoroti besarnya dampak karhutla terhadap masyarakat dan negara. Kerugian tidak hanya berupa luas lahan yang terbakar, tetapi mencakup sektor kesehatan, transportasi, perikanan, hasil hutan, habitat tumbuhan dan satwa liar, kehilangan karbon hingga biaya pemadaman.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan manfaat ekonomi dari perubahan penggunaan lahan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas dan lingkungan.
“Yang mendapatkan manfaat dari perubahan lahan bisa sangat terbatas, tetapi yang membayar kerugiannya adalah publik. Di situlah karhutla menjadi persoalan politik,” ujarnya.
Pencegahan Karhutla Perkuat Komitmen Lingkungan
Bagus juga mengaitkan pengendalian karhutla dengan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim, termasuk target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Kebakaran hutan dan lahan dapat melepaskan karbon sekaligus merusak ekosistem yang berfungsi menyerap karbon. Karena itu, keberhasilan pemerintah mencegah karhutla dinilai penting bukan hanya bagi masyarakat di wilayah terdampak, tetapi juga bagi kredibilitas komitmen lingkungan Indonesia.
“Indonesia ingin dunia percaya pada FOLU Net Sink 2030. Tetapi setiap tahun kita masih membiarkan karbon terbakar. Ini bukan hanya persoalan emisi, tetapi persoalan kredibilitas sebuah bangsa,” kata Bagus.
Pemerintah Tak Cukup Hanya Memadamkan Api
Bagus menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat untuk menghadapi karhutla. Tantangannya adalah memastikan seluruh instrumen tersebut bekerja secara terintegrasi dan mampu mencegah kebakaran sejak awal.
Ia mendorong ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya dilihat dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran, memperbaiki tata kelola ruang, dan memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Api adalah gejalanya. Politik ruang adalah penyakitnya. Kalau pemerintah hanya memadamkan api tanpa membenahi politik ruang, kebakaran akan selalu kembali,” tegasnya.
Pandangan tersebut menjadi dorongan agar pemerintah terus memperkuat langkah preventif, pengawasan, pemanfaatan teknologi, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum berbasis bukti. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya mampu memadamkan api, tetapi juga mengurangi risiko kebakaran berulang dan melindungi masyarakat serta lingkungan.
Sumber: Bahan informasi dan keterangan Bagus Karyo Widhiasto sebagaimana data yang diberikan kepada redaksi; referensi yang disebut dalam bahan antara lain pemantauan satelit Copernicus, Google Maps, serta kajian Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo.(red/nR)
