Catat: Urus E-ktp Tidak Perlu Pengantar RT/RW

Jurnaliswarga.id, JAKARTA- Pemerintah pusat melalui Dirjen Kemendagri berupaya agar pelayanan masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, Seperti syarat surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan sudah dihapuskan.

Menurut Zudan, aturan baru tersebut masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Masih ada warga yang mengajukan pertanyaan terkait dokumen apa aja yang tidak perlu pengantar RT/RW.

“Bahwa proses dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, kini tak lagi harus melalui RT dan RW,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan nya lewat akun Instagram nya, Ahad (6/2/2022).

acuan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019

Baca Juga:  Polres Toraja Utara Dan Polsek Jajaran Serentak Pasang Umbul-Umbul Jelang HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

Dirjen Zudan menerangkan, bahwa dokumen kependudukan yang pengurusannya tidak memerlukan pengantar RT RW yaitu:

  1. Perekaman dan pencetakan KTP el
  2. Penggantian KTP el yang rusak
  3. Penggantian KTP el yg hilang

“Tidak perlu pengantar RT RW tapi perlu pengantar surat keterangan dari kepolisian,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pindah penduduk cukup membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga), tidak perlu membawa pengantar RT/RW.

Bila ada yang meninggal dunia di rumah sakit dan lahir di rumah sakit tidak perlu pengantar RT)RW untuk membuat akte kelahiran atau kematian.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Warga Binaaan, Babinsa Laksanakan Pendampingan Pemberian Obat Gratis Bagi Lansia

“Cukup membawa surat keterangan kematian atau kelahiran dari Rumah sakit,” sebutnya.

Prof Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dirjen Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tutupnya.(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT