Catat: Urus E-ktp Tidak Perlu Pengantar RT/RW

Jurnaliswarga.id, JAKARTA- Pemerintah pusat melalui Dirjen Kemendagri berupaya agar pelayanan masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, Seperti syarat surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan sudah dihapuskan.

Menurut Zudan, aturan baru tersebut masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Masih ada warga yang mengajukan pertanyaan terkait dokumen apa aja yang tidak perlu pengantar RT/RW.

“Bahwa proses dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, kini tak lagi harus melalui RT dan RW,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan nya lewat akun Instagram nya, Ahad (6/2/2022).

acuan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019

Baca Juga:  Sebanyak 8 Orang Pelaku Peredaran Narkotika di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Dirjen Zudan menerangkan, bahwa dokumen kependudukan yang pengurusannya tidak memerlukan pengantar RT RW yaitu:

  1. Perekaman dan pencetakan KTP el
  2. Penggantian KTP el yang rusak
  3. Penggantian KTP el yg hilang

“Tidak perlu pengantar RT RW tapi perlu pengantar surat keterangan dari kepolisian,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pindah penduduk cukup membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga), tidak perlu membawa pengantar RT/RW.

Bila ada yang meninggal dunia di rumah sakit dan lahir di rumah sakit tidak perlu pengantar RT)RW untuk membuat akte kelahiran atau kematian.

Baca Juga:  Kemendagri Ingatkan Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD

“Cukup membawa surat keterangan kematian atau kelahiran dari Rumah sakit,” sebutnya.

Prof Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dirjen Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tutupnya.(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Pimpin Paripurna, APBD 2025 Disetujui Secara Akuntabel

JURNALISWARGA.ID | Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan...

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

 

ARTIKEL TERKAIT