Bank BJB Cibinong Telah Menerapkan Pelayanan Publik Dengan Standar Prokes C-19

Cibinong-Jurnaliswarga.id, Pelayanan terhadap Publik yang menjadi perhatian utama adalah standar pelayanan yang mengacu pada Protokol Kesehatan Covid19. Bank Bjb Cibinong Jln. Tegar Beriman dalam pantauan awak media Citizent journalist Senin (9/8/2021) suasana pelayan publik mulai dari halaman utama sampai dalam ruangan terlihat berjalan tertib, teratur tanpa kerumunan, semua berjalan sesuai dengan standar Covid-19.

Masyarakat yang datang ke Bank juga sangat disiplin menggunakan Masker dan jaga jarak, Sarana dan prasarana yang ada di luar seperti Cuci tangan, Pengukuran suhu, stanizer dan pengaturan yang dilakukan petugas satpam berjalan tertib, aman dan terkendali.

Pelalanan yang diberikan petugas baik saat masuk lokasi parkir, satpam hingga pelayanan di teller dan custumer service penuh keramahan yang bersahabat. Pelayanan seperti ini yang diharapkan publik sehingga dengan demikian kepercayaan Publik terhadap Bank BJB Cibinong bisa menjadi referensi masyarakat untuk membuka rekening, melakukan transaksi pembayaran melalui layanan PPOB dan Pinjaman-Pinjaman untuk modal usaha masyarakat seperti Pinjaman KUR, dan BJB MESRA.

Baca Juga:  KASAU Pimpin Sertijab Gubernur Akademi Angkatan Udara

Hal jarang di ketahui publik bahwa Bank BJB Sejak 27 Nopember 2018 telah melaunching Program Peminjaman “MESRA” untuk kemitraan melalui Rumah-rumah ibadah, jadi masyarakat dapat memproses Pinjaman secara berkelompok (Minimal 5 orang) di Proses melalui pengurus Masjid, Gereja,Vihara,Pura dan Kelenteng, dengan Plafond Kredit 500.000.- S/d 5.000.000,- per orang.

Baca Juga:  Danrem 172/PWY Kunjungi Tokoh Agama Dan Kesusteran Oksibil

Berdasarkan informasi yang di sampaikan Salah satu marketing area Cibinong ke awak Media Citizent Journalist bahwa syarat ketentuan Pinjamaman Program”MESRA” adalah sebagai berikut:

Rumah Ibadah:

  1. Terdaftar di Dewan Lembaga Keagamaan
  2. Mempunyai Pengurus Aktif
  3. Pengurus terdaftar sebagai agen Laku Pandai

Pemohon:

KTP dan KK yany menunjukkan penduduk di sekitar tempat ibadah
Surat Nikah (bila sudah menikah), Surat Rekomendasi dari Pengurus tempat ibadah,Mengikuti Pelatihan yang diselenggarakan Bank BJB, Membuka tabungan di Bank BJB, Membentuk Kelimpok 5 -10 orang.

Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan, tanpa agunan hanya di kenakan biaya admin pertama Sebesar 8% untuk tenor 6 bulan, 9,5% untuk tenor 12 bulan.(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT